BEI Resmi Pangkas Batas ARB Saham Jadi 7 Persen Mulai Hari Ini
Seorang perempuanberdiri di depan layar yang menampilkan pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (27/7/2026).-Adrean-Bloomberg
JAKARTA, HARIAN DISWAY - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk Efek bersifat Ekuitas menjadi asimetris sebesar 7 persen.
Kebijakan tersebut efektif berlaku mulai hari ini, Senin, 19 Oktober 2026. BEI menyatakan bahwa kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 mendatang.
Langkah strategis yang didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026. Ketentuan anyar tersebut menggantikan peraturan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita menjelaskan bahwa penyesuaian itu dilakukan untuk memastikan perdagangan pasar saham dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Selain itu, kebijakan tersebut dibuat demi meredam volatilitas pasar.
BACA JUGA:IHSG Tertekan usai Keputusan MSCI, Said Abdullah: MSCI Bukan Nabi, Jangan Monopoli Kebenaran
BACA JUGA:Fakta-Fakta IHSG Anjlok 11,57 Persen, Trading Halt hingga Rencana Perubahan Status MSCI
"Penyesuaian ini bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia," ungkap Elsierra dalam keterangan resminya Senin pagi.
Melalui aturan baru ini, batas ARB untuk seluruh kelompok harga saham di atas Rp10 yang sebelumnya dipatok 15 persen, kini dipangkas merata menjadi 7 persen.
Sementara itu, batas Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan. Yakni, tetap 35 persen untuk saham rentang Rp11–Rp200, 25 persen untuk rentang >Rp200–Rp5.000, serta 20 persen untuk saham di atas Rp5.000. Khusus saham rentang Rp1–Rp10, batas ARA dan ARB tetap dipatok sebesar Rp1.
Dampak Kebijakan ARB 7 Persen terhadap Pasar Saham ke Depan
Penyesuaian batas ARB menjadi 7 persen diproyeksikan memberikan sejumlah dampak signifikan bagi dinamika pasar modal Indonesia ke depan.
BACA JUGA:Pasar Modal Indonesia Masuk Masa Konsultasi MSCI, Ini Tanggapan Resmi OJK
BACA JUGA:BRI Nilai Fundamental Perbankan Tetap Kuat, Sambut Positif Dukungan bagi Pasar Modal
Di antaranya, menjadi peredam kepanikan. Penurunan batas ARB berfungsi sebagai "rem darurat". Kebijakan ini membatasi penurunan harga ekstrem dalam satu hari perdagangan saat terjadi kejatuhan pasar (market crash) atau volatilitas tinggi.
Pemangkasan ARB juga dinilai membantu para investor ritel saham. Pembatasan kerugian harian dapat memberi napas dan waktu bagi investor ritel untuk melakukan analisis fundamental sebelum melakukan tindakan kepanikan (panic selling).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: