Pseudo-Parliament
ILUSTRASI Pseudo-Parliament.-MAULANA PAMUJI GUSTI-HARIAN DISWAY-
Dalam hal ini, aspirasi dan masukan serta penentangan tak mendapat ruang untuk mewarnai keputusan parlemen.
Secara struktural, ada keterlepaskaitan antara rakyat dan wakil rakyat. Otomatis kepercayaan rakyat terhadap parlemen, pemerintah, dan institusi demokrasi jadi memudar.
Dampak buruk lain adalah terlembaganya korupsi politik dan mengedepannya kebijakan berbasis ekstraksi oligarki. Itu pasti terjadi bila tak ada pengawasan legislatif yang kritis terhadap kekuasaan eksekutif.
Dengan segenap risiko buruknya tersebut, menjadi urgen mencari cara yang efektif untuk mengatasi pseudo-parliament. Sejauh best-practices banyak negara-bangsa, cara paling efektif itu ada tiga.
Cara pertama adalah membangun mekanisme kelembagaan yang memastikan dan mengharuskan parlemen dapat menjalankan fungsi normatifmya. Tanpa bergantung kepada kepentingam subjektif pemerintah dan subjektif pimpinan partai.
Tentu perlu dijamin, bahwa fungsi pengawasan oleh parlemen tidak disalahgunakan untuk melumpuhkan pemerintahan. Sebab, tujuannya adalah menciptakan keseimbangan antara kemampuan pemerintah untuk bekerja dan kemampuan parlemen untuk mengoreksi kekurangan kebijakan pemerintah berdasar bukti.
Cara kedua adalah menjamin proses legislasi di parlemen tak hanya sah secara formal. Tetapi, juga dihasilkan melalui proses yang memberikan ruang memadai untuk partisipasi, perdebatan, dan pemeriksaan. Langkah-langkahnya perlu dirancang dengan cermat.
Prosedur yang terlalu kaku dapat menghambat respons terhadap keadaan darurat. Sementara itu, prosedur yang terlalu longgar dapat membuka peluang manipulasi. Dengan begitu, produk legislasi dapat diubah atau diperbaiki berdasar kritik, data, dan masukan warga masyarakat sebelum disahkan.
Cara ketiga adalah mencegah konsentrasi kekuasaan dengan memastikan bahwa pengawasan parlemen dan fungsi normatif lainnya diperkuat oleh lembaga independen yang kredibel dan partisipasi masyarakat.
Penting dicamkan bahwa tak pernah ada desain parlemen yang sepenuhnya kebal terhadap manipulasi. Karena itu, pengawasan harus memiliki lebih dari satu sumber.
Hingga di titik itu, dapat dikatakan bahwa dalam konteks negara-bangsa sekarang, pseudo-parliament paling tepat jika dipahami sebagai kemungkinan terjadinya kekosongan substantif dalam representasi dan pengawasan demokratis di tengah keberlangsungan institusi parlemen secara formal.
Parlemen yang demokratis bukan sekadar tempat kekuasaan memperoleh persetujuan. Melainkan, merupakan institusi yang dapat membuat kekuasaan wajib memberikan alasan, wajib menerima pemeriksaan, dan tunduk pada pertanggungjawaban publik. Nah! (*)
*) Haryadi adalah dosen FISIP Unair dan penasihat senior Lab45.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: