Pseudo-Parliament
ILUSTRASI Pseudo-Parliament.-MAULANA PAMUJI GUSTI-HARIAN DISWAY-
Pseudo-Parliament merupakan keadaan ketika parlemen tetap berfungsi secara formal sebagai lembaga perwakilan rakyat. Namun, parlemen kehilangan sebagian atau sebagian besar fungsi normatifnya. Fungsi normatif yang dimaksud meliputi fungsi representasi, pengawasan, dan legislasi.
Dalam keadaan itu, parlemen lebih menyerupai topeng demokrasi. Sebab, parlemen terkesan asing dengan fungsi normatifnya sendiri. Bahkan, parlemen cenderung mengakrabi peran sebagai alat legitimasi politik bagi rezim penguasa atau elite oligarki untuk meratifikasi kebijakan eksekutif (rule by law).
Jadi, secara struktural, pseudo-parliament ini mengindikasikan adanya krisis representasi dalam lembaga yang seharusnya membatasi dan mengawasi eksekutif negara.
Pemicu utama kemunculan kembali pseudo-parliament pada era sekarang adalah karena menguatnya autocratic legalism dan executive aggrandizement. Dalam hal itu, pseudo-parliament tumbuh ketika parlemen makin bergantung kepada kekuasaan yang seharusnya diawasi.
BACA JUGA:Menimbang Parliamentary Threshold 6 Persen: Peta Jalan Menuju Efektivitas Kerja Parlemen
BACA JUGA:Menimbang Ulang Ambang Batas Parlemen
Sementara itu, mekanisme yang dapat menjamin independensinya tidak cukup kuat. Sebab, penguasa sudah membajak dan mengendalikan parlemen lewat formula autocratic legalism.
Jika ditelusur lebih dalam, terlihat betapa pseudo-parliament era sekarang memiliki karakteristik yang spesifik.
Mulai karakteristik koalisi gemuk terkooptasi dan tiadanya oposisi bermakna. Yakni, hampir seluruh partai politik di parlemen ditarik masuk ke dalam lingkaran kekuasaan.
Melalui kompromi atau kooptasi material dan jabatan. Akibatnya, oposisi struktural melemah atau diperankan sebagai oposisi boneka untuk lucu-lucuan politik.
Karakteristik lain adalah executive-dominated legislation. Rancangan undang-undang strategis sepenuhnya didikte oleh eksekutif atau elite oligarki di baliknya. Parlemen bertindak sekadar sebagai tukang stempel yang mempercepat proses regulasi. Tanpa ada uji publik dalam arti yang sebenarnya.
Karakteristik berikutnya adalah disarmed oversight. Dalam artian, pelemahan mekanisme akuntabilitas dan pengawasan.
Alat-alat pengawasan politik parlemen seperti hak angket, hak interpelasi, atau bahkan panitia khusus pun disetir serta dilumpuhkan secara sistematis. Tujuannya, tidak menyentuh problema krusial kekuasaan dan tak mengungkit penyalahgunaan wewenang eksekutif.
Dengan segenap karakteristiknya, niscaya pseudo-parliament berdampak amat buruk bagi kehidupan demokrasi substantif. Pasalnya, itu mematikan partisipasi warga atau mengalienasi warga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: