Pemerintah Bebaskan BPHTB dan IMB untuk Program 3 Juta Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemerintah Bebaskan BPHTB dan IMB untuk Program 3 Juta Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia karena sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau tinggal di hunian tidak layak. -kementerian Dalam Negeri-

HARIAN DISWAY - Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Persetujuan Bangunan Gedung dalam Program 3 Juta Rumah, Senin, 26 Oktober 2026.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa persoalan perumahan masih menjadi tantangan mendasar di Indonesia karena sekitar 30 juta keluarga belum memiliki rumah atau tinggal di hunian tidak layak. Kebijakan strategis ini dihadirkan sebagai wujud komitmen nyata pemerintah dalam menghadirkan program yang pro kepada masyarakat kecil.

“Masalah perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Dan Pak Presiden semua programnya pro rakyat, rakyat kecil terutama,” ujar Mendagri dalam keterangannya. Dalam dukungannya, Kementerian Dalam Negeri menetapkan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan tingkat penghasilan secara riil, bukan semata-mata 40 persen kelompok masyarakat terbawah.

Penetapan kriteria yang tepat tersebut sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan perumahan dapat tepat sasaran menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan guna meringankan beban warga.

BACA JUGA:Program Rumah Subsidi: Target 25.000 Rumah, Realisasi 26.000

BACA JUGA:Apersi Dukung Skema Rumah Subsidi Untuk Kalangan Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT)

“Yang kalau mau memperbaiki rumah, membangun rumah, itu harus bayar 5 persen dari nilai jual objek pajak. Kita nolkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” jelas Tito. Kebijakan pro-rakyat tersebut diperkuat dengan pembebasan biaya penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung yang telah disosialisasikan melalui surat edaran kepada seluruh kepala daerah di berbagai wilayah.

Sementara itu, kemudahan regulasi ini diharapkan mampu membangun ekosistem pembangunan perumahan yang kokoh serta menarik keterlibatan aktif dari sektor swasta nasional. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan hunian layak tidak hanya bergantung pada pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara saja, melainkan didukung penuh oleh para pengembang.

Ia menambahkan bahwa program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau bedah rumah terus dioptimalkan bagi warga yang belum memiliki sertifikat tanah resmi. Ia menyebutkan bahwa warga yang tinggal di kawasan permukiman padat atau kumuh di Jakarta cukup menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kepala kampung atau kelurahan untuk mengajukan bantuan bedah rumah.

BACA JUGA:Prabowo Panggil Menteri PKP ke Hambalang, Proyek Rumah Subsidi Dikebut

Pelaksanaan program secara langsung di lapangan sangat diperlukan agar pemerintah dapat memantau kondisi fisik hunian secara akurat. Tito berharap seluruh rangkaian kebijakan prioritas Presiden Prabowo Subianto ini dapat berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi seluruh rakyat Indonesia. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: