Pegawai sebagai Mitra Strategis Kampus Beyond Excellence

Pegawai sebagai Mitra Strategis Kampus Beyond Excellence

ILUSTRASI Pegawai sebagai Mitra Strategis Kampus Beyond Excellence.-MAULANA PAMUJI GUSTI-HARIAN DISWAY-

BEYOND EXCELLENCE. Bukan sekedar unggul. Bergerak melampai capaian sebelumnya, menuju universitas yang transformatif, berkelanjutan, dan berdampak bagi bangsa dan dunia.

Pada akhir Oktober, bertempat di Hotel Grand Mercure, Solo, Universitas Airlangga (Unair) menyelenggarakan kegiatan bertema Rapat Kerja dan FGD Administrator dan Pengawas Tahun 2026. 

Agenda itu menghadirkan dua pembicara yang berkompeten dalam bidang pengelolaan kepegawaian di perguruan tinggi. 

Prof Suadi sebagai direktur Direktorat SDM UGM, Yogyakarta, menjadi pembicara pertama dengan materi supporting system organisasi dalam manajemen risiko PTNBH. Dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan keunikan pengelolaan perguruan tinggi dari aspek manajemen organisasi. 

Suatu perguruan tinggi dikelola mengandalkan kolaborasi antara dua mesin penggerak, yaitu hierarki struktural birokratik kepegawaian dan kumpulan intelektual sebagai pengajar/dosen yang memiliki otonomi bidang keilmuan.

Kolaborasi menjadi kunci keberhasilan. Pengajar/dosen menjalankan fungsi tridarma (pendidikan, penelitian, pengabdian) tidak akan berjalan optimal apabila tidak didukung oleh kinerja struktural birokratik dari kepegawaian yang sehat di perguruan tinggi. 

Sebaliknya, perguruan tinggi akan terjebak semata-mata sebagai penyelenggara pendidikan tanpa memiliki orientasi pengembangan sumber daya manusia. Ketika kinerja adminitrasi birokratik lebih dominan. Gejala seperti itu lazim ditemukan dalam pengelolaan manajemen perguruan tinggi. 

Prof Amalia Suzianti selaku kepala Biro Organisasi dan SDM Kemenristekdikti menjadi pembicara kedua yang menyoroti kondisi kepegawaian di perguruan tinggi, khususnya PTNBH. Pegawai di perguruan tinggi non-PTNBH diperoleh dari formasi ASN yang disediakan oleh pemerintah. 

Pengelolaannya di tangan pemerintah, mulai karier jabatan, gaji/honor, hingga peningkatan kompetensi kepegawaian. Sama persis dengan status ASN di institusi pemerintahan lainnya. 

Berbeda dari itu, perguruan tinggi PTNBH memiliki otonomi dalam sistem kepegawaian yang diberi kewenangan melakukan rekruitmen non-ASN yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Begitu juga dengan rekrutmen pengajar/dosen. 

Itulah yang dikenal dengan istilah dosen tetap non-ASN maupun pegawai tetap non-ASN. Konsekuensinya, proses pengembangan karier hingga gaji/honor sepenuhnya ditanggung PTNBH secara mandiri bersumber dari pembiayaan internal perguruan tinggi. 

Sistem kepegawaian sebagai pegawai tetap non-ASN di perguruan tinggi acap kali menghadapi dilema. Ketika dihadapkan pada ketidakpastian jenjang karier sebagai pegawai perguruan tinggi. Dampaknya hingga pada persoalan jaminan kesejahteraan. Yang lebih ditentukan oleh kemampuan pembiayaan masing-masing perguruan tinggi sebagai PTNBH. 

Belajar dari Pengalaman

Forum diskusi dalam kegiatan tersebut memicu pertanyaan yang lebih tajam, bagaimana Universitas Airlangga menghadapi situasi dilematis antara target capaian perguruan tinggi dengan pengelolaan manajemen sistem kepegawaian tersebut? 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: