Penyadapan Presiden: Siapa yang Mengawasi Para Pengawas Kekuasaan?
Yusril Ihza Mahendra Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan saat memberikan keterangan kepada awak media di Surabaya, Selasa malam 3 November 2026.--

Ulul Albab, Pendiri Kampus Kehidupan--
Kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga pejabat tinggi kepolisian membuka persoalan serius: bagaimana memastikan kewenangan negara untuk menjaga keamanan tidak berubah menjadi instrumen pengawasan tanpa batas terhadap kekuasaan maupun warga negara?
Kasus ini bukan perkara biasa. Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Menurut keterangan Kabareskrim, praktik yang sedang diselidiki diduga berlangsung sepanjang 2025–2026 dengan sasaran Presiden, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, organisasi kemasyarakatan, hingga kalangan usaha.
Polisi juga mengungkap dugaan pemasukan nomor sasaran tanpa verifikasi ke dalam sistem pengelolaan penyadapan atau Lawful Interception Management System (LIMS), serta penghapusan data untuk menghilangkan jejak.
Tapi kita harus pahami bahwa semua itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah, dan setiap orang berhak atas praduga tak bersalah. Namun, skala dan karakter dugaan peristiwa ini menuntut perhatian publik yang jauh melampaui nasib individu-individu yang diperiksa.
BACA JUGA:YLBHI Desak Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Ilegal yang Seret Listyo Sigit
BACA JUGA:Bareskrim Ungkap Kronologi Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Berawal dari Laporan 30 Oktober 2026
Jika instrumen penyadapan negara diduga digunakan di luar prosedur, bahkan untuk menyasar lingkungan kekuasaan tertinggi, maka berarti kita sedang berhadapan dengan persoalan serius tentang batas kewenangan, integritas institusi, dan keselamatan demokrasi. Pertanyaannya: “siapa yang mengawasi mereka yang diberi kewenangan mengawasi orang lain?”
Kewenangan Negara Bukan Cek Kosong
Dalam negara modern, penyadapan dapat menjadi instrumen penting untuk mengungkap kejahatan serius dan menjaga keamanan nasional. Namun, kewenangan itu sekaligus membuka akses ke ruang paling pribadi manusia, yaitu: percakapan, hubungan, pemikiran, dan informasi yang tidak semestinya diketahui pihak lain tanpa alasan hukum yang sah.
Karena itu, penyadapan tidak boleh dilakukan hanya karena seseorang memiliki jabatan, akses teknologi, atau kekuasaan operasional. Harus ada dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang ketat, batas waktu, pembatasan penggunaan data, dan pengawasan yang efektif.
Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 telah mengatur persyaratan penyadapan dalam proses penegakan hukum, termasuk permintaan tertulis penyidik dan mekanisme persetujuan pengadilan, dengan pengecualian terbatas dalam keadaan mendesak. Prinsipnya jelas: kewenangan teknis harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
Jika Presiden saja dapat menjadi sasaran, bagaimana dengan rakyat biasa?
Ada dimensi lain yang membuat perkara ini semakin serius. Dugaan penyadapan ilegal tidak hanya menyangkut keamanan seorang Presiden atau sejumlah pejabat negara, tetapi juga menyentuh prinsip dasar perlindungan privasi setiap warga negara. Jika benar kewenangan penyadapan dapat digunakan di luar prosedur hukum, maka tidak ada jaminan bahwa praktik serupa tidak dapat menyasar masyarakat luas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: