Siapa Dalang Penyadapan Prabowo? Bareskrim Polri Ungkap Peran SU Begini...
Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia-disway.id/Rafi Adhi Pratama-
SU juga diduga menyetujui permintaan AS untuk menghapus hasil penyadapan pada awal Oktober 2026.
"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-accept melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ujar Suhermanto.
BACA JUGA:Ini Dugaan Peran 4 Jenderal Polri Tersangka Kasus Penyadapan Presiden
BACA JUGA:Tersangka Penyadapan Presiden Bertambah 1 Jenderal Lagi, Siapa Sebenarnya Pemesannya?
Setelah gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sehingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ucapnya.
Meski telah ada empat tersangka, baru tiga orang yang ditahan di Mako Brimob. SU belum ditahan karena masih menjalani penanganan medis setelah mengalami stroke.
"Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," tutur Suhermanto.
Dalam kasus penyadapan ilegal tersebut, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) tentang akses ilegal dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghapusan informasi elektronik, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: