KPK Panggil Anwar Sadad Jadi Saksi Kasus Ijon Dana Hibah Pokmas

KPK Panggil Anwar Sadad Jadi Saksi Kasus Ijon Dana Hibah Pokmas

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah.--

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan pimpinan DPRD Jawa Timur Anwar Sadad untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan korupsi ijon dana hibah kelompok masyarakat, Jumat, 6 November 2026. Politikus Partai Gerindra tersebut rencananya akan dimintai keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada hari Kamis, 12 November 2026. 

Nama Anwar Sadad sendiri diketahui beberapa kali mencuat dalam persidangan perkara rasuah yang menjerat empat orang terdakwa. Para terdakwa tersebut meliputi Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali, M. Fathullah, Achmad Yahya, serta RA Wahid Ruslan. Kepastian pemanggilan ini disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. 

“Seperti dalam persidangan tadi, Pak Anwar Sadad kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi Kamis pekan depan,” ujar Febri. Sementara itu, Febri menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik maupun jaksa penuntut umum. 

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, surat pemanggilan resmi akan dilayangkan hingga tiga kali berturut-turut. Apabila pihak terkait tetap mangkir tanpa alasan yang sah, lembaga antirasuah dapat menempuh tindakan tegas berupa pemanggilan paksa. “Ya, sesuai prosedur. Bila tiga kali dipanggil tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan paksa,” tegas Febri. 

BACA JUGA:KPK Buka Peluang Periksa Ahmad Dhani soal Kasus Suap Bea Cukai

BACA JUGA:KPK Geledah Kantor PT Djarum di Kudus

Dalam persidangan yang sama, Jaksa Penuntut Umum KPK turut menghadirkan sejumlah saksi penerima dana hibah guna mengungkap proses pengajuan hingga realisasi bantuan keuangan tersebut. Di hadapan majelis hakim, beberapa saksi mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai mekanisme resmi permohonan bantuan. 

Mereka mengaku hanya diajak oleh orang yang tidak dikenal untuk mengurus proposal hibah. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Mohammad Sofi, yang tercatat sebagai Ketua Kelompok Masyarakat Bujuk Biluk di Tanjung Bumi, Bangkalan. Ia mengaku tidak pernah membentuk kelompok masyarakat secara khusus untuk mengajukan permohonan dana hibah tersebut. 

Sofi menjelaskan bahwa mulanya ia diajak oleh seseorang bernama Musyafir ketika berkunjung ke pesarean Bujuk Biluk. Orang tersebut kemudian mempertemukannya dengan terdakwa RA Wahid Ruslan untuk mengajukan bantuan perbaikan fasilitas kamar mandi. 

“Saya itu diajak oleh Musyafir saat datang ke pesarean Bujuk Biluk. Dia mengajak saya kepada terdakwa RA Wahid Ruslan untuk mengajukan perbaikan kamar mandi,” ungkap Sofi di persidangan. Meski demikian, Sofi mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran yang dicairkan oleh pemerintah. 

BACA JUGA: KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Terkait Dugaan Korupsi HGB

BACA JUGA:KPK Temukan Lima Klaster Korupsi di Klaten

Ia juga menyatakan tidak pernah mengajukan proposal mandiri maupun membuat laporan pertanggungjawaban setelah pembangunan fasilitas kamar mandi yang disebut menelan anggaran seratus lima puluh juta rupiah tersebut selesai dikerjakan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: