Uci Flowdea korban penipuan penjualan tas Hermes palsu hadir dalam sidang putusan terhadap Media Zein di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/4/2023).
Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 1 miliar kepada Media Zein terkait kasus penipuan terhadap Sosialita Uci Flowdea. (foto: Julian Romadhon)
Suasana sidang putusan terhadap Media Zein di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/4/2023). Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 1 miliar kepada Media Zein terkait kasus penipuan terhadap Sosialita Uci Flowdea. (foto: Julian Romadhon)
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata membacakan tuntutan terhadap Medina Zein di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/4/2023). Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 1 miliar kepada Media Zein terkait kasus penipuan terhadap Sosialita Uci Flowdea. (foto: Julian Romadhon)
Jaksa Penuntut Umum, Ugik Ramantyo, menanyakan kepastian perbandingan terhadap Medina Zein di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/4/2023). Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar 1 miliar kepada Media Zein terkait kasus penipuan terhadap Sosialita Uci Flowdea. (foto: Julian Romadhon)