Jeane Taroreh Kepala UPTD Parkir Dishub Surabaya dan Affan Abdillah Kasubbag TU UPTD Parkir Dishub Surabaya, melakukan sosialisasi pelarangan pembayaran uang tunai di Taman Bungkul, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Januari 2024. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya resmi melarang pembayaran parkir tunai di dua kawasan, yaitu Taman Bungkul dan Balai Kota Surabaya. Larangan pembayaran parkir tunai tersebut untuk mengantisipasi kecurangan jukir jika masih terima uang tunai, (Julian Romadhon/Harian Disway)
Jeane Taroreh Kepala UPTD Parkir Dishub Surabaya dan Affan Abdillah Kasubbag TU UPTD Parkir Dishub Surabaya, melakukan sosialisasi pelarangan pembayaran uang tunai di Taman Bungkul, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Januari 2024. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya resmi melarang pembayaran parkir tunai di dua kawasan, yaitu Taman Bungkul dan Balai Kota Surabaya. Larangan pembayaran parkir tunai tersebut untuk mengantisipasi kecurangan jukir jika masih terima uang tunai, (Julian Romadhon/Harian Disway)
Sigit Windyarto salah satu pemilik cafe menata vocer parkir yang dijualnya di Cafe Paco, Taman Bungkul, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Januari 2024. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya resmi melarang pembayaran parkir tunai di dua kawasan, yaitu Taman Bungkul dan Balai Kota Surabaya. Larangan pembayaran parkir tunai tersebut untuk mengantisipasi kecurangan jukir jika masih terima uang tunai, (Julian Romadhon/Harian Disway)
Sigit Windyarto salah satu pemilik cafe menunjukan vocer parkir yang dijualnya di Cafe Paco, Taman Bungkul, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24 Januari 2024. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya resmi melarang pembayaran parkir tunai di dua kawasan, yaitu Taman Bungkul dan Balai Kota Surabaya. Larangan pembayaran parkir tunai tersebut untuk mengantisipasi kecurangan jukir jika masih terima uang tunai, (Julian Romadhon/Harian Disway)