Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 10.890 entitas ilegal yang meliputi investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, dan gadai ilegal dari tahun 2017 hingga Agustus 2024 ini. Kerugian masyarakat mencapai Rp139,67 triliun. dari tiga kegiatan illegal tersebut
Data kerugian masyarakat terbesar akibat entitas ilegal itu terjadi pada tahun 2022 yakni sebesar Rp120,79 triliun, kata Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur Dedy Patria saat Media Gathering di kantor OJK Jawa tengah 3 Oktober 2024.
"Total semua ada 10.890 entitas ilegal yang telah kita tutup dengan kerugian masyarakat mencapai Rp139,6 triliun yang terbesar pada 2022," Kata Dedy .
Dedy merinci 10.890 entitas yang ditutup itu meliputi 1.459 investasi ilegal, 9.180 pinjjaman online ilegal , dan gadai ilegal sebanyak 251.
Foto Boy Slamet- Harian Disway
Selanjutnya Dedy meminta masyarakat agar waspada dengan berbagai rayuan yang diberikan oleh para oknum pelaku investasi ilegal serta pinjol ilegal seperti adanya janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan sebagainya.
Dedy juga berpesan ,saat berinvestasi harus bersandar pada prinsip Logis dan Legal.
Begitu bayak pesan elektronik menawarkan pinjaman instan. Tentu kekuatan lierasi tentang keuangan dibutuhkan agar terhindar dari entitas -entitas illegal yang saat ini marak memanfaatkan kecanggihan teknologi komunikasi.
Foto : Boy Slamet- Harian Disway
Meski OJK telah bergerak cepat dalam menutup entitas ilegal, tapi tidaklah mudah menghentikannya ,karena para oknum memanfaatkan masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang cukup. "Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi," katanya.
"Jawa Timur memegang rekor pengaduan konsumen. Salah satunya karena literasi kita sukses meningkatkan pemahaman ke masyarakat jadi masyarakat berbondong-bondong menyampaikan pengaduan," kata Dedy.
Ia menambahkan beberapa risiko yang akan didapatkan masyarakat ketika memutuskan menggunakan pinjol ilegal adalah bunga dan denda yang tidak terbatas, akses data tersebar, hingga adanya ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Untuk itu, OJK membuka nomer aduan di 157 untuk aduan dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait Investasi , gadai hingga pinjaman online.
Tampak pengendara motor melintas di depan marking OJK Jawa tengah 3 Oktober 2024.
Foto : Boy Slamet- Harian Disway