PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya bersama Kereta Api Indonesia Commuter wilayah 8 Surabaya, mengajak komunitas railfans, menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang pada Jumat (11/10) . Sosialisasi ini digelar di Perlintasan Langsung (JPL) 5 yang berada di Jalan Ambengan, Surabaya.
Vice President Corporate Secretary KAI Commuter, Joni Martinus, mengatakan bahwa aosialisaai ini adalah upaya rutin KAI Commuter dan KAI Daop 8 Surabaya bersama Komunitas Pecinta Kereta untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api dan meningkatkan kesadaran pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan, terutama di perlintasan sebidang.
Tampak pengendara berhenti mendengarkan dan membaca sosialisasi dari PT KAI saat pintu palang kereta tertutup .
Foto Boy Slamet- Harian Disway
Sementara itu Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya , Luqman Arif, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini terus dilakukan oleh KAI dengan tujuan memberikan pemahaman akan pentingnya disiplin berlalu lintas ketika akan melewati perlintasan sebidang KA.
saat ini jumlah perlintasan sebidang di Kota Surabaya tercatat sebanyak 66 titik, yang terdiri : perlintasan terjaga 54 titik, Fly Over 8 titik, dan tidak terjaga 4 titik.
Selama tahun 2024 periode bulan Januari - September, di wilayah Kota Surabaya terdapat 11 kejadian kecelakaan lalu lintas. Sementara itu, pada periode yang sama tahun 2023 terdapat 13 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang KA.
Tampak Muhamad Akbar dari komunitas Sahabat Kereta (kiri ) dan Syahrul Safiri dari Java Train ikut mensosialisasikan keselamatan di perlitasan sebidang itu. Foto Boy Slamet- Harian Disway
Lebih lanjut Luqman mengingatkan kembali kepada seluruh pengendara akan melewati perlintasan sebidang kereta api. . UU Nomor 22 tahun 2009 yang berisi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 berbunyi pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Foto; Boy Slamet-Harian Disway