Ke-12 orang warga Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan dengan tujuan berwisata, tetapi mereka justru bekerja menjadi PSK dan berkedok sebagai ladies companion (LC). - Raka Denny/ Harian Disway
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan sejumlah 12 orang perempuan warga negara asing asal Vietnam yang diduga menjadi pekerja seks komersial di daerah Muara Karang, Jakarta Utara. - Raka Denny/ Harian Disway
Akibat perbuatannya, seluruh WNA Vietnam itu akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan daftar penangkalan yang berlaku selama dua tahun. - Raka Denny/ Harian Disway