Polisi mengamankan 7 orang tersangka dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 42,8 kg.
Tersangka terjerat pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Barang bukti yang disita beratnya mencapai 42,8 kg. 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, 3 tersangka berinisial PS (40) warga Sukabumi, Jawa Barat, DB (38) dan CS (36) warga Surabaya ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan barang bukti 8 kg, dan 4 tersangka berinisial AN (24) warga Ngawi, GL (24), SN (24), dan GW (26) warga Madiun dibekuk Unit Reskrim Polsek Gubeng dengan barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 35 kg.
Polisi mengamankan 7 orang tersangka dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 42,8 kg yang di bungkus dalam bungkus teh.
Tersangka terjerat pasal 114 (2) UU No 35 tahun 2009 dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka sindikat narkoba saat ungkap kasus di halaman Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin 25 April 2022.