Kejagung Telusuri Seluruh Pengadaan BGN, Kasus Korupsi MBG Kian Meluas

Kejagung Telusuri Seluruh Pengadaan BGN, Kasus Korupsi MBG Kian Meluas

Dadan Hindayana, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.-Source for Disway.id-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menelusuri seluruh proyek pengadaan barang yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) sepanjang periode 2025 hingga 2026.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan penyidik tidak hanya fokus pada sejumlah proyek yang telah lebih dahulu terungkap, tetapi juga memeriksa seluruh proses pengadaan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam penggunaan anggaran program tersebut.

Penyidikan dilakukan bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menilai kewajaran berbagai pengadaan yang dilakukan BGN.

“Semua pengadaan lagi kami teliti. Kami kerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini. Nanti kita lihat kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka lah,” kata Febrie di Jakarta Selatan, Senin 15 Juni 2026.

BACA JUGA:Demo Gejayan Jogja, Massa Tuntut Hentikan MBG, Tolak UU TNI hingga Soroti Dugaan Korupsi Mandala Krida

BACA JUGA:Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Tersangka Korupsi MBG

Menurut Febrie, pengembangan penyidikan bukan semata-mata untuk mengungkap pelanggaran hukum, tetapi juga memastikan tujuan utama Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat tercapai.

Program tersebut sejak awal dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia sehingga mampu mendukung proses belajar dan tumbuh kembang mereka secara optimal.

“Rencana awal tuh program ini kan untuk anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik ketika sekolah perutnya terisi sehingga menerima pembelajaran bagus,” ujarnya.

Selain aspek pemenuhan gizi, Kejagung juga menaruh perhatian terhadap dampak ekonomi yang diharapkan muncul dari pelaksanaan program tersebut. Pemerintah sejak awal menginginkan MBG mampu menggerakkan ekonomi lokal melalui keterlibatan petani, peternak, pelaku UMKM, dan pemasok bahan pangan di daerah.

“Kalau seandainya benar dia nanti vendornya, betul-betul dari penghasilan sekitar-sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Kita harapkan itu. Makanya kami proses, kasus ini kami buka dan ini kami dorong bagaimana agar tujuan baik MBG ini bisa berhasil,” lanjut Febrie.

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT Tersangka Korupsi Tata Kelola Program MBG

BACA JUGA:Kejagung Tetapkan AYS Tersangka Suap Tata Kelola Program MBG di BGN

Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Lodewyk Pusung mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Sony Sonjaya mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Asep Yusuf Soemantri, serta Andri Mulyono yang merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: