Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan
Kuasa hukum Febri Diansyah sebut sidang praperadilan Febrie Adriansyah dimulai 18 Agustus 2026 di PN Jaksel.-Diolah-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kuasa hukum Febrie Adriansyah memastikan gugatan praperadilan terkait proses hukum kliennya akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 18 Agustus 2026.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan dari PN Jakarta Selatan terkait agenda praperadilan. Ia berharap pihak Kejaksaan Agung selaku termohon hadir dalam persidangan untuk menguji proses penanganan perkara secara terbuka.
“Kami berharap pihak kejaksaan atau pihak termohon di peradilan itu bisa hadir agar sama-sama kita uji nanti apakah benar-benar terbukti atau tidak indikasi pelanggaran-pelanggaran dalam penanganan perkara ini,” ujar Febri.
Menurut Febri, tim kuasa hukum telah mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam proses hukum yang dijalani Febrie. Setidaknya terdapat sembilan poin yang akan menjadi perhatian pihaknya dalam proses praperadilan.
BACA JUGA:Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus 2026
BACA JUGA:Diperiksa 6 Jam, Febrie Adriansyah Masih Bantah Lagi Jadi Pemilik Emas 74 Kg
Febri mengatakan poin-poin tersebut akan diuji melalui mekanisme hukum di persidangan. Ia menilai forum praperadilan menjadi ruang untuk menguji keabsahan tindakan hukum yang dilakukan terhadap kliennya.
“Kami menemukan, mengidentifikasi setidaknya ada sembilan pelanggaran atau kejanggalan dalam penanganan perkara terkait dengan Pak Febrie di Kejaksaan Agung,” katanya.
Ia berharap proses persidangan dapat berjalan dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan dasar hukum serta bukti yang mendukung posisinya di hadapan hakim.
Febri juga meminta agar pihak termohon tidak menghindari proses praperadilan. Menurut dia, seluruh dugaan pelanggaran yang ditemukan tim kuasa hukum seharusnya diuji melalui mekanisme peradilan, bukan hanya disampaikan di ruang publik.
BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan
BACA JUGA:Usut Pencucian Uang dan Emas 74 Kg, Penyidik Kejagung Periksa Febrie Adriansyah
“Jangan sampai praperadilan ini kemudian dihindari juga. Entah dengan berbagai cara, kami berharap para termohon bisa hadir dan kita sama-sama menguji dan membuktikan,” ujar Febri.
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Penetapan tersebut menjadi salah satu objek yang dipersoalkan melalui permohonan praperadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: