Penelitian Radiah (2013) juga menunjukkan hal tersebut. Dia meneliti perolehan pajak dan zakat pada 14 negara bagian di Semenanjung Malaysia. Hasilnya, pemberlakuan zakat sebagai pengurang pajak langsung justru meningkatkan pembayaran zakat sekaligus pajak. Bahkan , di negara-negara bagian yang pengelolaannya berbeda-beda. I tu juga didukung penelitian-penelitian lain yang konsisten menunjukkan hubungan positif zakat dan pajak pasca pemberlakuan kebijakan zakat sebagai tax deductible.
Fakta di Malaysia itu perlu menjadi pertimbangan bagi pemerintah, terutama Kementerian Keuangan, untuk mengkaji kemungkinan penerapannya di Indonesia. Kebijakan zakat sebagai pengurang pajak langsung ternyata justru bisa mendorong perolehan pajak. Insentif itu diyakini bisa meningkatkan kepatuhan membayar zakat sekaligus pajak sehingga tax ratio Indonesia yang saat ini di bawah 9 persen bisa ditingkatkan. Pemerintah tidak perlu khawat i r bahwa kebijakan itu akan kontraproduktif terhadap perolehan pajak.
Apalagi, pemerintah juga bisa menyinergikan program pemerintah dengan program LAZ dan BAZ. Pemerintah bisa menyerahkan pengentasan kemiskinan, menghapus kemiskinan ekstrem, mengurangi pengangguran, dan mendorong usaha mikro kecil di daerah tertentu kepada BAZ/LAZ. Dengan begitu, pemerintah bisa fo k us pada ob j ek yang lain dan melakukan pemberdayaan yang tidak dilakukan BAZ/LAZ. Yang lebih penting lagi, tidak akan ada program yang sia-sia sehingga tujuan menyejahterakan masyarakat bisa diwujudkan bersama. Wallahu a’lam. (*)
*) Dosen ekonomi syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga .