Status Pelapor Tidak Sah karena Identitas Ganda

Sabtu 30-04-2022,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

AHLI hukum Internasional dari Universitas Surabaya (Ubaya) dihadirkan penasihat hukum terdakwa The Irsan Pribadi Susanto. Ia adalah Dr. Wisnu Aryo Dewanto. Keilmuannya didengarkan dalam persidangan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kehadiran saksi ahli ini adalah perlawanan terdakwa Irsan kepada istrinya Chrisney Yuan. Sidang dilakukan secara tertutup di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Nurhadi mengatakan, ahli itu menerangkan korelasi terkait dua kewarganegaraan yang dimiliki saksi korban. Sebab, saksi itu memiliki dua kewarganegaraan. Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA).

Dalam penjelasan ahli, dalam kondisi tersebut harus mengikuti aturan di Indonesia. Aturan itu menjelaskan: jika memiliki dua kewarganegaraan, secara otomatis status WNI-nya akan gugur.

“Identitas sebagai WNI adalah KTP. Karena status WNI-nya sudah gugur, otomatis KTP-nya tidak sah. Padahal, saat melaporkan kasus ini, pelapor memakai KTP. Kalau kemudian ada dugaan keterangan palsu, identitas palsu itu akan kita bahas dalam pembelaan saja,” katanya. 

Setelah penjelasan ahli, jaksa lalu memutar closed circuit television (CCTV). Pemutaran tersebut sempat menuai protes dari tim kuasa hukum terdakwa. Sebab, mereka menilai rekaman CCTV itu tidak memutarkan peristiwa dari awal secara lengkap.

Sehingga, tidak memperlihatkan hubungan sebab akibatnya. Pun ketika dihubungkan dengan bukti gambar adanya luka memar di tangan dan sebagainya, itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan pemukulan yang dilakukan Irsan. 

Karena faktanya, peristiwa pemukulan itu juga cuma dilakukan sekali saja. Namun, tidak jelas bagian mana yang dipukul. “Bukti gambar juga tidak jelas kena yang bagian mana,” tambahnya. Tapi, hal itu akan diuraikan tim kuasa hukum terdakwa ketika ahli pidana yang akan didatangkan dalam sidang mendatang. 

Juga dalam pledoi atau nota pembelaan nanti, tim penasihat hukum terdakwa akan menentang legalitas rekaman CCTV sebagai alat bukti. Seharusnya, kalau menggunakan alat bukti itu, harus dihadirkan ahli IT. Agar ahli itu dapat menilai video itu asli atau rekayasa. (Michael Fredy Yacob)

 

Kategori :