SURABAYA, DISWAY.ID- MS Glow mengajukan gugatan rekonvensi kepada pemilik PS Glow. Itu diberikan saat Arman Hanis, penasihat hukum Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istrinya, Shandy Purnamasari, memberikan jawaban dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
Dalam gugatan yang diberikan itu, MS Glow minta ganti rugi materiil sebesar Rp 47 miliar dan imateriil senilai Rp 500 miliar. Gugatan rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan tergugat terhadap penggugat dalam suatu proses perkara yang sedang berjalan.
Gugatan itu didasari karena ia merasa kliennya terlebih dahulu memiliki hak paten atas brand MS Glow. Brand itu ada sejak 2013. Setelah itu, barulah PS Glow berdiri pada pertengahan 2021. Milik pengusaha asal Batam, Putra Siregar.
”Gugatan yang dilayangkan PT Store Glow Bersinar Indonesia tidak benar. Mereka menggugat kami dan meminta ganti rugi Rp 360 miliar,” kata Arman saat dihubungi Harian Disway Selasa (10/5). Gugatan yang dilayangkan pemilik PS Glow itu terkait brand yang digunakan MS Glow.
Di materi gugatan perdatanya, Putra Siregar mengeklaim bahwa telah memiliki hak eksklusif atas merek PS Glow. Brand itu sudah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
”Saya lupa kapan tanggal pastinya. Hanya saja, kami duluan yang mendaftarkan merek kami. Dan, itu sudah memiliki sertifikat. Saya sendiri tidak mengetahui kenapa PS Glow melayangkan gugatan ke kami. Gugatan terkait merek dagang ini sebenarnya sudah kami ajukan di PN Medan,” tegasnya.
Namun, ia berkesimpulan, dalam kasus ini, sebenarnya ada dugaan pemalsuan merek. Atau pebuatan melanggar hukum yang dilakukan PS Glow. ”Di PN Medan masih berjalan. Seharusnya, di sana mereka juga melakukan rekonvensi,” bebernya.
Pemilik MS Glow sebenarnya sempat melaporkan Putra Siregar ke polisi. Kasus penipuan dan kejahatan dagang. Laporan itu dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 13 Agustus 2021. Berdasar laporan polisi nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Dikenakan pasal berlapis dalam laporan itu. Yakni, UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Georafis. Pasal 100 ayat (1), (2) dan pasal 101 ayat (1), (2) dan pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang UU No 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Juga, dijeratkan pasal 17 jo pasal 13 dan pasal 14 tentang penipuan atau perbuatan curang. UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 KUHP dan pasal 55, pasal 56 KUHP. Namun, Maret 2022, kasus itu akhirnya dihentikan penyidik Mabes Polri. Sebab, dinilai tidak cukup bukti.
Padahal, kasus itu sempat naik ke tahap penyidikan pada 29 September 2021. Penghentian itu didasarkan pada adanya putusan dari Komisi Banding Merek Dirjen KI (Kekayaan Intelektual) Kemenkum HAM. Putusan tersebut menyatakan mengabulkan permohonan Putra Siregar. Putusan itu dikeluarkan pada 20 Desember 2021. ()