Curi Data Nasabah, WN Ukraina Dipenjara Tiga Tahun

Kamis 19-05-2022,04:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, DISWAY.ID- Selesai sudah persidangan Yevhen Kuzora di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Majelis hakim yang dipimpin Imam Supriadi mengeluarkan putusan. Warga negara (WN) Ukraina itu dihukum penjara selama tiga tahun. 

Hakim menilai, bapak satu anak tersebut secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni, melakukan tindak pidana pencurian data nasabah (skimming). Perbuatannya membuat ratusan orang kehilangan saldonya. Totalnya sekitar Rp 3,4 miliar. 

Ia dijerat dengan pasal 46 Ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (3), UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Faridha Tasya Hanafiah, maupun jaksa penuntut umum (JPU) Furkhon Adi dari Kejaksaan Negeri Surabaya belum menentukan sikap alias pikir-pikir. 

”Kalau mereka banding atas putusan tersebut, ya kami juga akan melakukan hal yang sama,” kata Furkhon saat ditemui seusai persidangan Rabu (18/5). 

Walau, sebenarnya, putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Furkhon. Sebelumnya, ia menuntut terdakwa Yevhen Kuzora selama empat tahun penjara. Dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. 

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, terdakwa Yevhen beraksi setelah diajari teman yang dikenal di media sosial. Terdakwa diminta mengunduh aplikasi bernama Wickr Me untuk berkomunikasi. 

Dengan aplikasi itu, Yevhen merasa lebih aman dan tidak mudah terdeteksi. Lantas, ia disuruh pergi ke Indonesia. Awalnya, terdakwa datang ke Denpasar. Ia diminta memotret sejumlah mesin anjungan tunai mandiri (ATM). 

Yevhen kemudian disuruh pindah ke lokasi lain. Selanjutnya, ia menjatuhkan pilihan ke Surabaya karena termasuk kota besar. Dengan demikian, uang para nasabah dinilai tidak sedikit. 

Oleh temannya, Yevhen diminta menetap di Surabaya dan akan dikirimi perangkat elektronik untuk melakukan skimming. Perangkat itu, antara lain, alat pembaca data dan beberapa kartu magnetik. Kartu itu berfungsi menyimpan informasi elektronik berupa kode akses sistem elektronik. 

Setelah perangkat diterima, terdakwa memasangnya di empat mesin ATM. Yakni, di Manyar, Nginden, Kenjeran, dan Putat Jaya. Alat itu kemudian dihubungkan melalui program yang diinstal di laptop dan dapat dikendalikan dari Ukraina dengan menggunakan remote desktop. 

Dengan perangkat itu, terdakwa bisa mengantongi personal identification number (PIN) nasabah yang datang. Yevhen kemudian memakai kartu khusus sebagai pengganti kartu nasabah. 

Uang nasabah selanjutnya dikuras terdakwa tanpa sepengetahuan nasabah dengan cara pemindahbukuan melalui fasilitas virtual account atau mobile banking. 

Yevhen melakukan transaksi berkali-kali. Sampai yang diambil mencapai Rp 3,4 miliar. Uang hasil kejahatan itu dikirim kepada teman yang mengajarinya. (*)

 

Kategori :