Tersangka diancam dengan pidana Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil ungkap itu, BNNP Jatim berhasil menyelamatkan kurang lebih 34.000 jiwa. (*)
Tersangka diancam dengan pidana Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari hasil ungkap itu, BNNP Jatim berhasil menyelamatkan kurang lebih 34.000 jiwa. (*)