PENJUALAN narkotika juga mengikuti perkembangan zaman. Penjualan barang haram itu mulai merambah dunia digital. Dijual lewat media sosial. Platform Instagram. Pembayarannya menggunakan pasar digital di aplikasi Shopee.
Meski begitu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim lebih jeli daripada pelaku. Tim pun menangkap Yoga Firmansyah. Pria itu membeli narkotika jenis ganja di Instagram. Yoga melakukan komunikasi dengan Patah yang kini masih buron.
Komunikasi mereka lalu dilanjutkan di Telegram. Di sana keduanya intens berkomunikasi. Mereka pun menemukan kesepakatan. Ganja seberat 2 kilogram dijual dengan harga Rp 12 juta. Patah minta transaksi mereka dilanjutkan ke aplikasi Shopee. Dengan menunjuk satu akun.
Akun itu menjual kopi. Dalam perjanjian, ganja akan dibayar setelah Yoga menerima barang tersebut. Patah lalu mengirimkan empat bungkus kopi bubuk kepada tersangka Yoga. Dalam bungkusan itu terdapat bungkusan ganja yang diselimuti bubuk kopi.
”Tersangka berdalih ganja itu akan digunakan untuk obat diabetes. Namun, ada juga ganja yang dijual kembali secara online oleh pelaku,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol M. Aris Purnomo Kamis (19/5).
Yoga merupakan jaringan Sumatera Utara. Ia ditangkap di Jalan Kedurus Gang II. Penangkapan itu hasil kolaborasi dengan BNNP Sumatera Utara. Dari pelaku, tim BNNP Jatim menyita empat bungkus ganja. Berat total sekitar 2 kilogram.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik kecil warna cokelat yang berisi ganja seberat 7 gram. ”Oleh tersangka, barang disimpan di saku celana sebelah kiri,” ungkapnya. Setelah itu, barang bukti lain berupa empat paket ganja ditemukan di rumah tersangka.
Dari pengakuan tersangka, dirinya memesan barang itu dari media sosial sudah enam kali. Sengaja pengirimannya menggunakan bungkus kopi untuk mengelabui petugas. ”Kali ini aksi itu gagal. Paketnya belum dibayar, pelaku sudah kami amankan,” paparnya.
Yoga kini ditahan di kantor BNNP Jatim. Penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain Yoga, BNNP Jatim menangkap dua pelaku pengedar ganja lainnya. Jumlahnya lebih banyak. Sekitar 15 kilogram.
Yakni, Haidar Gilang, warga Dusun Jereng Timur, Desa Gugut, Rambipuji, Jember, dan Aji Handoko, warga Jalan Husni Thamrin, Klojen, Malang. Mereka juga jaringan Sumatera Utara. Keduanya ditangkap di Malang.
Awalnya petugas mendapat informasi bahwa ekspedisi di Malang dan di Lapangan Bandulan, Sukun, Kota Malang, akan ada transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas BNNP Jatim menangkap Haidar setelah menerima paket.
Saat ditanya petugas, tersangka mengaku, paket berwarna cokelat dengan packing kayu tersebut berisi ganja. ”Dari penangkapan tersangka ini, petugas menyita satu paket berwarna cokelat berisi ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat total 14.982 gram atau 14,8 kilogram,” ungkap Aris.
Saat diinterogasi petugas, Haidar mengaku biasanya setelah menerima paket ganja, paket tersebut diserahkan kepada penerimanya yang biasanya bertemu langsung di Lapangan Bandulan. Petugas BNNP Jatim dan Haidar menuju lokasi.
Di sana mereka bertemu penerimanya, yakni Aji. ”Saat berusaha mengambil paket, tersangka Aji yang hendak diamankan petugas BNNP malah berusaha melarikan diri dari peringatan petugas. Petugas akhirnya melayangkan tembakan ke kaki pelaku,” ucapnya.
Aji bersama Haidar menerima paket ganja tersebut atas perintah atasannya bernama Sinyo (masuk DPO ). Aji juga mengaku telah lima kali menerima paket ganja atas perintah atasannya bernama Pablo (masuk DPO).