HARIAN DISWAY - Ahli waris 16 korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut di tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), KM 712-400, akan menuntut pengelolah PO Ardiansyah. Mereka menilai pengelolah bus pariwisata itu telah lalai. Membiarkan pekerja dalam kondisi terpengaruh narkotika menjalankan tugasnya.
Akibatnya, bus yang dikemudikannya menabrak tiang VMS (Variable Massage Sign). Parahnya, sejak kejadian 16 Mei 2022 sampai saat ini, tidak ada itikad baik dari pengelolah. Datang berkunjung ke rumah korban hanya sekedar memberikan ucapan bela sungkawa pun tidak.
Karena itu, keluarga korban itu ngamuk. Mereka ingin menggugat pengelola bus pariwisata itu. Meminta pertanggungjawaban atas kejadian yang merengut nyawa orang tercinta mereka. Tindakan itu mereka tidak lakukan sendiri. Mereka meminta advokat M Sholeh.
BACA JUGA: Sidang Kakak Kandung Gubernur Jatim Digugat: Notaris Ariana Terus Hindari Sidang
"Kemarin penandatanganan kuasanya Senin, 30 Mei 2022. Serta sudah diberikan kepada kita," katanya saat dihubungi Harian Disway, Kamis 2 Juni 2022. Namun, saat ini diakuinya baru sekedar pemberian kuasa kepadanya. Sekaligus gugatan itu sebagai edukasi kepada masyarakat.
Bahwa kecelakaan apapun, jika kesalahan dari manusian, maka itu bisa mengajukan gugatan. "Bukan berarti nyawa itu bisa diukur dengan uang. Tapi, sebenarnya ada undang-undang (UU) yang mengatur tentang itu. Yakni UU nomor 8/1999," ungkapnya. (*)