Anak Sakit, Ayah Jadi Pesakitan

Jumat 20-08-2021,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

ANAK sakit, tapi tidak ada uang untuk ke dokter. Itulah yang membuat Eko Kristianto gelap mata dan menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Barang haram itu ia dapatkan dari Angga yang saat ini masih buron. Kini Eko menjadi pesakitan di kursi Pengadilan Negeri Surabaya.

Dari aksinya, terdakwa dijanjikan upah Rp 25 juta. ”Uang itu akan diberikan kalau semua sabu-sabu yang diberikan ke saya sudah habis terjual. Tapi, saya sempat pinjam uang Rp 5 juta. Saya terpaksa melakukan ini,” kata terdakwa Eko saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (19/8).

Dalam kesaksian, Angga (DPO) menghubungi terdakwa pada 20 April 2021. Angga minta mengambil ranjauan 3 kg sabu-sabu di Hotel Papilio, Surabaya. Barang dibungkus plastik.

Namun, Angga minta terdakwa meranjau kembali barang haram itu di depan kantor Bulog, Jalan Ahmad Yani. Selanjutnya, terdakwa menjalankan perintah keduanya. Yaitu, ke Hotel Darmawangsa pada hari yang sama pada pukul 19.00.

”Kalau di hotel itu, saya mengambil ranjauan narkotika lagi. Di kamar 2009. Ada delapan bungkus plastik. Totalnya 8 kilogram. Barang itu langsung saya masukkan ransel dan pulang ke kos di Jalan Sanimbar, Bohar, Taman, Sidoarjo,” tambahnya.

Setelah itu, Angga kembali menghubungi terdakwa dan minta agar sabu-sabu yang baru saja diambil terdakwa kembali diranjau. Hanya, sesuai pembagian yang telah ditentukan Angga. Terdakwa lalu meranjau di lima tempat sesuai arahan buron itu.

Total sabu-sabu yang telah ia ranjau 3.300 gram. Dalam persidangan tersebut, saksi penangkap dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya juga dihadirkan untuk memberikan keterangan. Pengakuan saat pemeriksaan, terdakwa sudah enam kali mengambil ranjauan paket dari Angga.

”Perbuatan terdakwa terbongkar berdasarkan hasil pengembangan. Sebelumnya, kami mengamankan satu terdakwa lainnya. Saat itu ia memberi tahu bahwa barang yang ia miliki didapat dari terdakwa Eko,” kata Adi Irawan Punanggoro, saksi penangkap, saat memberikan keterangan di PN Surabaya.

Terdakwa ditangkap pada 7 Mei 2021. Sekitar pukul 13.30 WIB, di Jalan Raya Waru, Sidoarjo. Saat terdakwa diamankan, diperoleh dua poket sabu-sabu. Masing-masing seberat 102 gram dan 5,37 gram. Selanjutnya, terdakwa mengakui bahwa barang haram itu disimpan di kosannya.

”Ada dua kosan terdakwa. Yaitu, di Jalan Sanimbar, Bohar, Taman, Sidoarjo, dan Jalan Bungurasih Kramat 2, Sidoarjo. Dari pemeriksaan itu, didapat sabu-sabu sebanyak 4.610 gram,” ungkapnya. (Michael Fredy Yacob)

Tags :
Kategori :

Terkait