Kegiatan Johnny Depp Setelah Menang: Mengunjungi Pusat Penyelamatan Satwa

Jumat 03-06-2022,18:42 WIB
Reporter : Janesti Priyandini
Editor : Janesti Priyandini

KENT, HARIAN DISWAY – Sehari setelah dinyatakan menang gugatan pencemaran nama baik melawan Amber Heard, Johnny Depp lalu berkegiatan mengunjungi pusat penyelamatan satwa liar. 

Tidak cuma berkeliling, Depp juga berinteraksi dengan hewan-hewan di sana. Aktivitas bintang Pirates of the Caribbean di Pusat Penyelamatan Satwa Liar Folly, Kent, Inggris itu dibagikan lewat akun Facebook resmi mereka. Terlihat di foto tersebut, Depp lagi memeluk musang. 

"Tebak siapa yang datang ke Folly Wildlife Rescue, ini Johnny Depp yang asli!," tulis organisasi tersebut sebagai caption. "Seperti yang mungkin Anda ketahui, Johnny tampil bersama patron kami, Jeff Beck, dalam turnya di Inggris. Di sela tur, istri Jeff, Sandra, membawanya untuk mengunjungi kami dan melihat sendiri pekerjaan yang kami lakukan dengan satwa liar," lanjut caption tersebut.


Johnny Depp menggendong musang madu di Folly Wildlife Rescue-Facebook Folly Wildlife Rescue-

BACA JUGA: Johnny Depp menang Gugatan Melawan Amber Heard

Depp berkeliling melihat fasilitas yang tersedia di Folly Wildlife Rescue dan dia memujinya. "Untuk melengkapi kunjungannya, kami memberinya hak istimewa yang langka untuk menggendong Freddie (seperti di Mercury!) sebentar, salah satu dari banyak anak musang madu yatim piatu yang saat ini kami pelihara," tulis organisasi itu. 

Depp berada di Inggris nyamperin sahabatnya, gitaris rock Jeff Beck, yang sedang menjalani tur Eropa. Dia bahkan tampil sebagai bintang tamu di konsernya Beck. Aktor yang lekat dengan peran Jack Sparrow itu terbang ke Inggris setelah menyelesaikan persidangan. Dia bahkan tidak hadir dalam pembacaan putusan. 

Pada hari Rabu, 1 Juni 2022, setelah 13 jam diskusi yang berlangsung selama tiga hari, tujuh anggota juri dengan suara bulat memutuskan bahwa aktor berusia 58 tahun telah dicemarkan nama baiknya oleh Amber Heard. Depp berhak mendapat kompensasi dan ganti rugi sebesar USD 10,3 juta (sekitar Rp 150,7 miliar).(*) 

 

Kategori :