Keadaan seperti itu seharusnya menjadi pelajaran buat pemerintah untuk mengontrol dan mengawasi bisnis di bidang kesehatan. Sebab, kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Sementara itu, belum semua penduduk tercatat sebagai peserta jaminan sosial kesehatan BPJS.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus melakukan pengawasan dan investigasi atas harga dan distribusi obat, alat kesehatan, serta pelayanan kesehatan. Itu untuk memastikan keuntungan yang wajar dalam bisnis tersebut dan tidak ada kerugian besar masyarakat karena adanya permainan dalam bisnis kesehatan. (*)
*) Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Wakil Dekan Fakultas Teknologi Maju dan Multidisiplin Universitas Airlangga