Ketika Wajib Halal Kembali Ditunda

Ketika Wajib Halal Kembali Ditunda

ILUSTRASI Ketika Wajib Halal Kembali Ditunda.-MAULANA PAMUJI GUSTI-HARIAN DISWAY-

UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah menempatkan sertifikasi halal sebagai bagian dari kewajiban hukum di Indonesia. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, dengan memberikan waktu kepada pelaku usaha untuk menyesuaikan diri. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah juga telah mengatur tahapan kewajiban tersebut bagi berbagai kategori produk.

Namun, ketika masa penahapan yang ditetapkan untuk Oktober 2026 hampir berakhir, pemerintah kembali mengubah jadwal. Dalam siaran pers pada 16 Oktober 2026, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan penyesuaian masa penahapan kewajiban sertifikasi halal hingga Oktober 2028, dengan alasan kesiapan ekosistem dan masukan para pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha.

Keputusan tersebut tentu memiliki pertimbangan yang perlu didengar. Tidak semua pelaku usaha siap menghadapi kewajiban sertifikasi, terutama usaha mikro dan kecil (UMK). Akan tetapi, penundaan kembali juga menyisakan pertanyaan yang tidak sederhana: setelah bertahun-tahun masa persiapan diberikan, mengapa kesiapan itu masih menjadi persoalan?

Bagi saya, persoalannya bukan semata-mata apakah pemerintah boleh mengubah jadwal. Dalam pelaksanaan kebijakan publik, penyesuaian memang terkadang diperlukan. Yang patut dipertanyakan, apakah penundaan itu benar-benar menjadi jalan keluar atau justru memperpanjang persoalan yang semestinya sudah diselesaikan. 

BACA JUGA:Perang Dingin Baru Industri Halal dan Absennya Indonesia

BACA JUGA:Self-Declare: Solusi atau Masalah dalam Sertifikasi Halal?

Jangan sampai setiap kali menghadapi kesulitan, yang berubah justru tenggatnya, bukan cara pemerintah menyelesaikan masalahnya. Penundaan berulang bukan sekadar perubahan kalender regulasi, melainkan ujian atas komitmen negara melindungi konsumen dan membangun ekosistem halal yang berdaya saing.

Perubahan itu patut disesalkan. Bukan karena pemerintah tidak boleh memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha, terutama UMK, melainkan karena penundaan berulang berisiko mengaburkan arah kebijakan yang seharusnya memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha. Negara tidak boleh terus-menerus menggeser tenggat ketika kewajiban hukum sudah ditetapkan.

Antara Kelonggaran dan Kepastian Hukum

Kebijakan jaminan produk halal memiliki landasan yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kewajiban tersebut bukan agenda administratif yang muncul tiba-tiba, melainkan bagian dari proses panjang yang telah disosialisasikan dan diberlakukan secara bertahap.

Bagi pelaku usaha menengah dan besar, tahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berlaku sejak 18 Oktober 2024. Sementara itu, sejumlah kategori produk UMK dan produk lainnya memperoleh masa transisi hingga Oktober 2026. Artinya, pemerintah sesungguhnya telah menyediakan waktu untuk persiapan, pembinaan, penguatan kelembagaan, dan penyesuaian proses produksi.

BACA JUGA:Label Nonhalal

 BACA JUGA:Sanksi Jaminan Halal

Ketika tenggat kembali bergeser, pertanyaan mendasarnya bukan semata-mata apakah pelaku usaha membutuhkan waktu tambahan, melainkan mengapa persoalan kesiapan itu belum diselesaikan secara memadai selama masa transisi sebelumnya. Kita memahami bahwa sertifikasi halal tidak selalu mudah bagi UMK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jaminan produk halal