Ketika Wajib Halal Kembali Ditunda
ILUSTRASI Ketika Wajib Halal Kembali Ditunda.-MAULANA PAMUJI GUSTI-HARIAN DISWAY-
Ada keterbatasan biaya, pengetahuan, dokumentasi bahan baku, kapasitas pendampingan, dan akses terhadap lembaga pemeriksa halal. Produk impor juga menghadirkan persoalan tersendiri, terutama terkait pengakuan sertifikat halal luar negeri dan kerja sama saling pengakuan.
Namun, persoalan tersebut justru menuntut pemerintah memperkuat fasilitas dan memperbaiki tata kelola, bukannya menjadikan penundaan sebagai jalan keluar berulang. Jika setiap kesulitan implementasi berakhir dengan perubahan tenggat, kepastian hukum akan kehilangan daya ikatnya.
Lebih jauh, penundaan menjelang hari pelaksanaan juga menimbulkan persoalan kepercayaan. Pelaku usaha yang telah mengeluarkan biaya untuk menyesuaikan proses produksinya dapat mempertanyakan konsistensi kebijakan. Sementara itu, pelaku usaha yang belum bersiap berpotensi membaca penundaan sebagai isyarat bahwa tenggat berikutnya pun masih dapat dinegosiasikan.
BACA JUGA:Hulu Jaminan Produk Halal
BACA JUGA: Berebut Pasar Halal
Hak Konsumen yang Tidak Boleh Dikesampingkan
Halal bukan semata-mata urusan produsen atau kepentingan administratif pemerintah. Bagi konsumen muslim, kejelasan status halal merupakan bagian penting dari perlindungan hak beragama dalam kehidupan sehari-hari. Konsumen berhak memperoleh informasi yang memadai mengenai produk yang dikonsumsi dan digunakan. Negara hadir untuk memastikan hak tersebut terlindungi melalui sistem sertifikasi, penelusuran bahan, pengawasan, dan informasi yang dapat dipercaya.
Dalam konteks ini, penundaan perlu dilihat dari sisi konsumen, bukan hanya dari sudut pandang beban pelaku usaha. Apabila kewajiban sertifikasi bagi kategori produk tertentu ditunda, proses menuju kepastian informasi halal bagi konsumen juga berpotensi berjalan lebih lambat. Tentu saja, tidak setiap produk yang belum bersertifikat otomatis haram.
Status halal harus ditentukan berdasarkan bahan, proses produksi, dan ketentuan yang berlaku. Produk yang berasal dari bahan haram pun memiliki ketentuan tersendiri mengenai pencantuman keterangan tidak halal. Karena itu, yang dibutuhkan masyarakat ialah sistem informasi dan pengawasan yang transparan, bukan kesimpulan serampangan tentang semua produk tanpa sertifikat.
BACA JUGA:Logo Halal
Di sinilah letak pentingnya konsistensi negara. Jaminan produk halal tidak cukup berhenti pada pernyataan bahwa halal merupakan hak konsumen. Hak itu harus diwujudkan melalui kebijakan yang terukur, pelayanan yang mudah diakses, serta pelaksanaan regulasi yang dapat diprediksi.
Jangan Sampai Indonesia Kehilangan Momentum
Penundaan juga perlu dibaca dalam konteks persaingan industri halal global. Indonesia memiliki modal besar berupa jumlah penduduk muslim, pasar domestik yang luas, tradisi keagamaan yang kuat, serta potensi UMK yang tersebar di berbagai daerah. Potensi itu semestinya menjadi dasar untuk membangun keunggulan, bukan alasan untuk terus memperpanjang masa persiapan.
Sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat ketertelusuran bahan, memperbaiki tata kelola produksi, dan membuka peluang pemasaran yang lebih luas. Sebaliknya, ketidakpastian jadwal dapat mengurangi insentif bagi pelaku usaha untuk segera berbenah. Dunia usaha membutuhkan regulasi yang jelas agar dapat menghitung biaya kepatuhan, merencanakan investasi, dan menentukan strategi pasar.
Di tengah upaya menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, pemerintah perlu menunjukkan bahwa sistem jaminan produk halal bukan sekadar slogan pembangunan ekonomi. Kredibilitas sebuah negara juga ditentukan oleh kemampuannya melaksanakan aturan yang telah ditetapkannya sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jaminan produk halal