Peduli Lindungi

Selasa 14-09-2021,04:00 WIB
Editor : Yusuf M. Ridho

SEMUA aktivitas publik saat ini memanfaatkan PeduliLindungi. Baik melalui aplikasi maupun situs https://pedulilindungi.id. Masuk ke mal, naik kereta api, naik pesawat, makan di restoran, maupun masuk ke tempat wisata, wajib melakukan scan QR code dari aplikasi tersebut. Cara itu efektif mendorong masyarakat melakukan vaksinasi. Semua orang kini butuh aplikasi tersebut agar segala urusan lancar jaya.

Baru-baru ini muncul situs tiruannya. PeduliLindungia.com. Tampilannya nyaris persis dengan situs aslinya. Yang tidak cermat akan mudah tertipu. Situs tersebut juga meminta data diri seperti nama, nomor KTP, dan nomor HP. Padahal, itu situs palsu. Sekarang situs tersebut memang sudah tidak aktif karena ketahuan. Namun, entah sudah berapa orang yang telanjur memasukkan data diri mereka ke situs itu.

Memang belum ada laporan tentang kejahatan yang dilakukan pemilik situs abal-abal tersebut. Tapi, mereka yang telanjur login ke situs itu patut cemas. Jangankan yang palsu. Data di situs-situs resmi saja beberapa kali bocor. Bahkan sertifikat vaksin Presiden Jokowi saja bisa tersebar ke man-mana. Apalagi di situs aba-abal seperti itu.

Salah satu yang kerap terjadi, tiba-tiba ada orang yang tiba-tiba ditagih perusahaan pinjaman online. Padahal, sebelumnya orang tersebut tidak pernah mengajukan pinjaman.

Kadang-kadang kita tiba-tiba ditelepon marketing investasi, asuransi, dan sebagainya untuk ditawari produk mereka. Dan kita pun heran, bagaimana mereka bisa tahu kontak pribadi kita. Kita pun sering mendengar adanya jual beli data oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Hanya, kita sulit melacak, pihak mana yang telah menjual data kita tersebut.

Kita belum punya perlindungan yang memadai terhadap data pribadi kita. Sebenarnya sudah ada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ITE, seseorang yang merasa hak privasinya dilanggar bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.

Ada lagi Peraturan Menteri Kominfo No 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang berlaku sejak 1 Desember 2016. Namun, UU ITE dan permenkominfo itu ternyata juga belum cukup melindungi data pribadi kita. Buktinya, masih saja terjadi pelanggaran terhadap penggunaan data pribadi di masyarakat.

Muncul Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). RUU itu diusulkan pemerintah sejak 24 Januari 2020 dan ditargetkan selesai pada Oktober 2020. Kenyataannya, hingga saat ini RUU PDP tidak juga disahkan DPR. Mbulet.

RUU PDP terdiri atas 15 bab dan 72 pasal. Dalam RUU tersebut, orang yang terbukti melakukan pelanggaran atas penggunaan data pribadi seseorang diancam hukuman penjara tujuh tahun atau denda maksimal Rp 70 miliar.

Ada sejumlah poin yang belum ketemu antara pemerintah dan DPR. Tapi, alasan kan bisa dibuat. Intinya, DPR belum mau mengesahkan. Logikanya, UU Cipta Kerja yang jauh lebih kontroversial saja begitu mudah disahkan. RUU itu nyaris tanpa kontroversi. Tidak ada penolakan publik. Namun, pembahasannya lebih rumit daripada UU Cipta Kerja yang memiliki 1.187 halaman.

Kembali ke soal PeduliLindungi, kita patut mengapresiasi pemerintah yang secara tegas menggunakan aplikasi itu untuk memantau pergerakan masyarakat. Dengan adanya PeduliLindungi, kita bisa tahu ada 3.000 orang yang positif Covid-19 yang berusaha masuk mal. Itu berarti mereka juga berkeliaran dengan bebas meski sedang terpapar virus korona.

PeduliLindungi menjadi semacam paspor perjalanan bagi warga masyarakat. Nanti, kalau ada larangan mudik lagi, akan lebih mudah mengetahui siapa saja warga yang tetap pulang kampung. Tentu aplikasi itu masih punya banyak kelemahan. Misalnya, ada data sertifikat yang belum masuk meski sudah divaksin. Atau ada kesalahan data. Namun, semua itu bisa diperbaiki. Semoga PeduliLindungi benar-benar peduli dan bisa melindungi masyarakat pada masa pandemi Covid-19. (*)

*) Tomy C. Gutomo, pemimpin redaksi Harian Disway

Tags :
Kategori :

Terkait