Batal Tidak? Ini Hukum Infus Pemutih dan Suntik Vitamin C saat Berpuasa

Batal Tidak? Ini Hukum Infus Pemutih dan Suntik Vitamin C saat Berpuasa

Suntik vitamin C yang bertujuan menjaga daya tahan tubuh termasuk kategori pengobatan--Klinik pelita sehat

HARIAN DISWAY - Ada banyak pertanyaan seputar Ramadan yang berulang kali muncul dalam masyarakat. Belakangan, yang ramai diperbincangkan adalah hukum suntik vitamin C dan infus pemutih pada siang hari.

Kontroversi mengerucut pada pertanyaan sederhana, tentang apakah praktik tersebut membatalkan puasa? Sebagian meyakininya batal. Sementara, sebagian yang lain menegaskan bahwa praktik itu sah-sah saja.

Merangkum beberapa sumber, berikut penjelasan ringkas tentang pertentangan yang ada dalam masyarakat tentang suntik vitamin C dan infus pemutih pada siang hari.

Perbedaan Suntikan Pengobatan dan Nutrisi

Dalam kajian fikih, para ulama membedakan antara suntikan yang bersifat pengobatan dan suntikan yang berfungsi sebagai pengganti makanan serta minuman.

BACA JUGA:Moderna: Suntikan Booster Tingkatkan Kadar Antibodi Lawan Omicron

BACA JUGA:5 Vitamin Rambut untuk Atasi Rambut Kering Wanita

Perbedaan tersebut menjadi dasar utama dalam menentukan batal atau tidaknya puasa. Mengacu pada penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI), suntikan obat yang tidak dimaksudkan sebagai asupan nutrisi atau pengganti makan dan minum pada dasarnya tidak membatalkan puasa.

Suntik vitamin C yang bertujuan menjaga daya tahan tubuh termasuk kategori pengobatan. Hal serupa juga ditegaskan oleh Majma’ al-Fiqh al-Islami.

Lembaga fikih internasional tersebut menyebutkan bahwa suntikan intravena maupun intramuskular yang tidak mengandung nutrisi tidak membatalkan puasa karena tidak melalui jalur makan dan minum yang lazim, yakni mulut dan saluran cerna.

Bagaimana dengan Infus Pemutih?


INFUS pemutih dan suntik vitamin C saat Ramadan marak dilakukan pada siang hari. --Freepik

Infus pemutih umumnya berisi vitamin C dosis tinggi, glutathione, serta cairan pelarut. Jika kandungannya hanya bertujuan terapi atau perawatan kulit dan tidak berfungsi sebagai pengganti makan dan minum, ulama berpendapat hal itu tidak membatalkan puasa.

BACA JUGA:Hukum Berenang Saat Puasa dan Risikonya

BACA JUGA:Doa Kuat Puasa Saat Sahur, Rahasia Tetap Bertenaga Sepanjang Hari

Namun, apabila infus tersebut mengandung cairan nutrisi yang memberikan asupan energi layaknya makanan dan minuman, para ulama menyatakan bahwa puasa menjadi batal. Sebab, fungsi infus semacam itu dinilai setara dengan makan dan minum.

Pendapat ini juga diperkuat oleh fatwa dari Dar al-Ifta al-Misriyyah yang menjelaskan bahwa suntikan non-nutrisi tidak membatalkan puasa selama tidak memberikan efek kenyang atau menggantikan kebutuhan makan.

Dianjurkan Bersikap Hati-Hati

Meski terdapat keringanan dalam beberapa pendapat, para ulama tetap menganjurkan kehati-hatian. Jika tindakan medis atau perawatan kecantikan tersebut tidak mendesak, sebaiknya dilakukan setelah waktu berbuka puasa untuk menghindari perbedaan pendapat (khilafiyah).

Dengan memahami perbedaan antara suntikan nutrisi dan non-nutrisi, umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang, mantap, dan tanpa rasa waswas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: mui