SEJARAH KABEL DI LANGIT JAKARTA
Soal kabel di langit Jakarta bukan hanya di Jalan Mampang. Melainkan ada di 79 titik jalan di Jakarta. Sampai sekarang.
Di antaranya, Jalan Warung Buncit– Mampang Prapatan. Jalan Wolter Monginsidi. Jalan Tendean, Blok M. Jalan Cikajang. Jalan Senopati. Jalan Suryo.
Kabel-kabel itu mulai diatur (dalam peraturan gubernur) di pasca-Orde Baru. Tepatnya sejak 1999. Yang pada zaman Orde Lama dan Orde Baru tidak diurus.
Berarti, ini tidak terurus sejak Indonesia merdeka. Sebab, kabel-kabel di langit itu warisan zaman penjajahan Belanda. Dan, pada 80 tahun lalu, hanya ada dua sulur kabel: listrik dan telepon.
Pada 9 Agustus 1999 atau menjelang HUT Ke-54 Kemerdekaan RI Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso menerbitkan perda.
Namanya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas. Itulah awal adanya istilah SJUT. Intinya, agar jaringan kabel-kabel di langit itu dibenahi. Dipindahkan ke bawah tanah.
Tapi, tidak terwujud. Perintah tidak terlaksana.
Pada 11 November 2010 atau sebelas tahun kemudian, muncul peraturan lagi. Namanya Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.
Itu diteken Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 11 November 2010. Isinya sangat panjang. Intinya sama: Pemindahan kabel.
Tidak terwujud juga. Padahal, jumlah kabel terus bertambah. Dampak kemajuan teknologi internet. Semua kabel dicantolkan di tiang-tiang itu.
Dirasa masih kurang tajam, dikeluarkan peraturan lagi.
Pada 24 September 2019 muncul Peraturan Gubernur DKI Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas. Diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Di Pergub DKI Nomor 106 Tahun 2019 dijelaskan, setiap instansi wajib menempatkan jaringan utilitas miliknya pada SJUT (pasal 24). Bila SJUT belum ada, instansi wajib menempatkan jaringan utilitas di bawah tanah dan bersifat sementara (pasal 29).
Ternyata sampai kini belum terwujud juga. Mungkinkah perlu dikeluarkan peraturan baru lagi?
Soal kabel, ada Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel). Mewadahi 65 perusahaan pemegang izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.