Utang mati demi pinjol. Utang ditagih, sulit bayar, mati bunuh diri. Maka, kantor pinjol ilegal PT ANT Information Consulting (AIC) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek polisi Senin (18/10/21) malam. Pengutangnya bebas tagih.
Harian DIsway - SOAL bebas tagih sudah ditegaskan Menko Polhukam Mahfud MD. Di konferensi pers kasus pinjol ilegal Selasa (19/10).
Mahfud: "Kepada mereka yang sudah telanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar (utangnya). Jangan membayar. Kalau tidak tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan."
Bagaimana mungkin, utang tak perlu dibayar? Apa dasarnya?
Ia menyampaikan dua dasar:
Pertama, dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah. Karena tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, seperti diatur dalam hukum perdata. Dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya juga tidak terpenuhi.
Kedua, dari sudut hukum pidana. Karena tidak sah, dinyatakan batal atau dibatalkan. Yang kini sedang diusut Bareskrim Polri.
Sebaliknya, penyelenggara pinjol ilegal akan ditindak polisi. Sebab, menagih dengan kekerasan dan ancaman. Bahkan, pihak pinjol menyebar foto porno (hasil rekayasa) pengutang. Itu sudah diakui karyawan pinjol ilegal PT AIC.
Dari penggerebekan polisi terhadap pinjol ilegal, PT AIC, empat orang karyawan ditangkap. Salah satunya bernama Soza, dalam interogasi polisi, mengakui begini:
"Foto-foto porno sudah ada di komputer saya. Tinggal diedit nama doang," ujar Soza kepada polisi saat digerebek Senin (18/10).
Setelah diedit (seolah-olah foto porno pengutang), foto disebar ke medsos. Penunggak utang pun hancur di mata publik.
Mengapa pinjol begitu kejam? "Soalnya kami (karyawan) selalu dianya bos soal pembayaran. Tiap beberapa menit, saya ditanya bos: Mana payment... payment..."
Dari situ Soza mikir, cara paling efektif menagih utang. "Saya putar otak, gimana caranya pengutang cepat bayar. Ketemu cara itu (foto porno)," kata Soza.
Bagi penunggak yang tidak malu disebarkan fotonya, didatangi para debt collector.
Pinjol ilegal dikenai pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Atau Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Juga, Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang ITE.