SEKTOR properti sedang bangkit. Ini terlihat dari geliat pengembang perumahan dalam pameran properti yang digelar Citra Pamerindo di Lippo Plaza, Sidoarjo, kemarin. Ada 12 perumahan yang ikut dalam pameran tersebut.
Direktur Citra Pemerindo Abadi Zaenal Abidin mengatakan, kebutuhan properti masih tetap tinggi. Meskipun Indonesia sempat dihajar habis oleh Covid-19. Menurutnya, ini merupakan kesempatan bagi investor. Apalagi free Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih ada.
Program free PPN dibuat oleh pemerintah pusat. Pemerintah sebenarnya tidak menggratiskan PPN. Melainkan, pemerintah membantu subsidi PPN senilai 10 persen dari tiap penjualan rumah baru. Tujuannya agar properti bisa kembali bergairah di masa pandemi. Untuk rumah di bawah Rp 5 miliar mendapat free PPN. Sedangkan di atas Rp 5 miliar diberikan diskon PPN sebesar 50 persen.
Abidin mengatakan, pameran yang diadakan di Lippo Plaza guna meningkatkan penjualan properti. Ada 12 stan dalam pameran itu. Diikuti oleh developer properti Sidoarjo dan sekitarnya. Pameran ini dilaksanakan mulai kemarin sampai Kamis (7/11) mendatang.
Menurutnya free PPN bakal mendongkrak penjualan rumah. Ia optimistis penjualan rumah bakal meningkat. Meskipun tinggal 2 bulan lagi kebijakan free PPN berakhir. ”Dua bulan itu cukuplah. Makanya ini harus segera dimanfaatkan sebelum berakhir,” ujarnya.
Meski begitu, ia menyayangkan Pemkab Sidoarjo yang tidak memiliki kebijakan seperti Surabaya. Yang memberikan diskon Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Padahal program itu bisa menambah daya beli masyarakat. ”Surabaya dan Sidoarjo kan masih mirip-mirip. Harusnya ada juga program seperti itu,” katanya.
PAMERAN perumahan di Lippo Plaza, Sidoarjo, yang menampilkan 12 stan dari berbagai perumahan. (Foto: Rizal Hanafi-Harian Disway)Sementara itu Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jatim Soesilo Efendy mengatakan hanya Surabaya yang memiliki kebijakan diskon BPHTB. Kebijakan tersebut semakin menggairahkan bisnis properti. Free PPN dan diskon BPHTB merupakan dua kebijakan saling membantu penjualan properti.
Soesilo menambahkan, seharusnya BPHTB bisa berlaku di daerah luar Surabaya. Apalagi saat ini penjualan properti sedang naik daun. Baginya, bila properti berjalan, maka industri penopang properti juga ikut merasakan. Seperti penjualan bahan baku sampai pekerja.
Soesilo juga mengingatkan agar pemerintah daerah segera mengatur perubahan sistem pembuatan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yang kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). ”Pengurusan ini masih belum jelas arahnya,” ungkapnya.
PBG kini diurus oleh pemerintah pusat. Minggu lalu, Soesilo rapat dengan kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam rapat itu, seharusnya PBG mulai berlaku 21 Oktober. ”Ini yang harus segera ditindaklanjuti. Seperti aturan retribusinya. Maupun cara pengurusan lainnya,” ungkapnya. (Andre Bakhtiar)