Tubagus Joddy, Supir Vanessa Angel, Resmi Jadi Tersangka

Kamis 11-11-2021,09:12 WIB
Editor : Nanang Prianto

TUBAGUS Muhammad Joddy Pramas Setya, asisten sekaligus supir mobil Vanessa Angel, resmi ditetapkan menjadi tersangka kemarin. Ia dinyatakan lalai dalam kecelakaan mobil yang menawaskan Vanessa dan sang suami, Bibi Andriansyah di ruas tol Jombang-Mojokerto, Kamis lalu (4/11).

Menurut Kepala Kejari Jombang, Imran, Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika terbukti bersalah, menurut ayat 2, ia menghadapi pidana paling lama setahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

Sedangkan ayat 4 menyatakan, bahwa dalam kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, ia bisa dipidana penjara paling lama enam. Plus denda paling banyak Rp12 juta. ’’Sementara itu pasalnya,’’ kata Imran.

Kepastian status Joddy sebagai tersangka didasarkan pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari Jombang kemarin. ’’Hari ini sudah kita terima SPDP nomor 837,’’ ucap Imran. Dia mengungkapkan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka. Dalam kasus kecelakaan tersebut, Joddy menjadi tersangka tunggal. 

Gelar perkara telah dilakukan Senin lalu (8/11), di kantor Satlantas Polres Jombang. Penyidik mendatangkan sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi kejadian di KM 672+ 300 jalan tol Jombang-Mojokerto. Saat itu, diketahui bahwa tidak ada jejak pengereman sebelum mobil menabrak pembatas jalan.

Joddy diperkirakan tidak berkonsentrasi saat menyetir dalam kecepatan tinggi. Sebelumnya, beredar kabar bahwa ia sempat mengoperasikan gawai. Ia mengunggah Instagram Story sedang menyetir di kecepatan 190 km/jam. Namun, story itu langsung dihapus. Ia juga dikabarkan menghapus beberapa komentar netizen.

Kemarin, giliran beredar video yang memperlihatkan kondisi Joddy setelah kecelakaan. Ia memang tidak mengalami luka apa-apa. Dalam video amatir yang beredar di media sosial, terlihat Joddy hilir mudik di dekat mobil sambil memegang ponsel dengan panik. Mengenakan celana pendek dan hoodie panjang, ia sempat mengecek kursi belakang mobil.

Penetapan Joddy sebagai tersangka sesuai dengan keinginan keluarga Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah. Ayah Bibi, Faisal, meminta Joddy dihukum jika memang ia terbukti lalai saat berkendara.

’’Ya, supir ini kerja sama anak kita (Bibi, Red). Kalau memang kelalaian ada pada dia, kita hanya minta hukum tentu ditegakkan. Jadi tanggung jawabnya sama hukum,’’ papar Faisal di rumah duka Vanessa, kawasan Pesanggrahan, Jakarta Barat, Minggu lalu (7/11).

Faisal tidak habis pikir mengapa Joddy menyetir dengan kecepatan di atas 100 km/jam. Baginya, itu tidak lazim buat pengemudi yang membawa banyak penumpang. Apalagi ada balita.

’’Karena dari berita yang beredar kecepatannya itu 185 km/jam atau berapa gitu. Kalau dipikir, logikanya, lagi bawa bos yang punya anak, lari dengan kecepatan itu, nggak sesuai dengan logika saya,’’ papar Faisal. ’’Karena itu, saya meminta pihak kepolisian untuk mengungkap kebenarannya. Kalau memang seperti itu (lalai, Red), hukum harus ditegakkan,’’ tegasnya. (Retna Christa)


 

Tags :
Kategori :

Terkait