8). Menyiapkan anggaran, sarana, prasarana, dan perangkat birokrasi di lembaga KPI yang mendukung pencegahan dan penanganan tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasan seksual di tempat kerja serta pemulihan korban.
9). Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan, perangkat, dan sarana yang berpotensi mendorong terjadinya tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasan seksual di tempat kerja.
Lalu, kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar melaksanakan tiga hal, berikut ini:
1). Mengevaluasi dan membina pejabat struktural di KPI sehubungan mekanisme pengawasan terhadap kondisi dan lingkungan kerja di KPI.
2). Melakukan evaluasi dan mengembangkan portal intranet untuk mendukung adanya saluran aduan yang mudah diakses oleh para pegawai di lingkungan kesekretariatan KPI.
3). Memberikan asistensi, baik secara sumber daya manusia, akses, pengetahuan, maupun sumber daya lainnya, terhadap kesekretariatan KPI dalam rangka membangun mekanisme pencegahan dan penanganan tindak perundungan, pelecehan, dan kekerasan di lingkungan kerja.
Terakhir, ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, agar melakukan tiga hal, berikut ini:
1). Melakukan pengawasan dan pemberian dukungan baik secara personel dan sumber daya lainnya terhadap Polres Jakarta Pusat dalam rangka memastikan penyelidikan terhadap kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS berjalan objektif, adil, profesional, transparan, akuntabel, dan berasaskan hak asasi manusia.
2). Melakukan evaluasi terkait sumber daya manusia dan perangkat lainnya terkait mekanisme penanganan aduan tindak pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan Polda Metro Jaya.
3). Meningkatkan kemampuan personel di lingkungan Polda Metro Jaya terkait penanganan aduan tindak pelecehan dan kekerasan seksual yang berperspektif korban.
Lembaga negara (Komnas HAM) menasihati tiga lembaga negara pula. Agar tiga lembaga negara tersebut melaksanakan poin-poin di atas. Sangat menarik.
Masyarakat bisa menarik kesimpulan: Pihak mana yang benar? Antara Komnas HAM di satu sisi, melawan tiga lembaga negara lain, dan sekaligus, di sisi seberang.
Lebih spesifik lagi: Mengapa bisa muncul kontradiksi antara lembaga negara? Mengapa kasus sepele itu tidak di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)?
Kasus ini paling unik. Dalam hal penanganan. (*)