Para terduga pelaku itu sudah diperiksa tim KPI, dihadiri Ketua KPI Agung Suprio. "Kami kumpulkan semua pihak, kami rapat di Bogor," kata mantan Ketua KPI yang kini Komisioner KPI Yuliandre Darwis kepada penulis.
Tapi, hasil pertemuan itu dilarang dipublikasikan. "Biar ditangani polisi," ujarnya.
Mirisnya, seperti diberitakan semua media massa pada kurun 1 hingga 5 September 2021, MS mengaku ditelanjangi. Difoto alat kelaminnya. Dicoret-coreti buah zakar. Sambil disoraki para pelaku beramai-ramai.
Kasusnya sudah ditangani Polda Metro Jaya (awal September 2021). Belum ada pengumuman kejelasan dari Polda Metro Jaya soal penyelidikan kasus itu.
Tindakan dari pihak KPI, katanya, tujuh terduga pelaku diistirahatkan di rumah sementara waktu, menunggu penyidikan kasusnya. Yang hingga sekarang belum jelas.
Luar biasanya, Komnas HAM pada Senin (29/11) mengeluarkan 15 rekomendasi. Ditujukan untuk tiga lembaga negara: KPI, Polri, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dasar pengiriman 1 rekomendasi itu adalah Komnas HAM yakin bahwa ada pelanggaran HAM di kasus ”buah zakar” itu. Pihak Komnas HAM juga meyakini, ada pelanggaran hukum di situ. Makanya, Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polda Metro Jaya.
Rekomendasi itu semacam protes. Atau tudingan kepada para pihak: Mengapa kasus ini membeku?
Rekomendasi Komnas HAM kepada KPI, ada sembilan. Agar KPI melakukan, berikut ini:
1). Memberikan dukungan kepada MS, baik secara moril ataupun mekanisme kebijakan, dalam rangka pemulihan korban.
2). Bekerja sama (kooperatif) dengan pihak kepolisian dalam upaya mempercepat proses penegakan hukum.
3). Memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
4). Mengeluarkan pernyataan kebijakan yang melarang adanya perundungan, pelecehan, dan kekerasan di lingkungan KPI pusat.
5). Membuat pedoman pencegahan, penanganan, dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasan di lingkungan KPI pusat.
6). Memberikan edukasi secara berkala kepada pegawai di lingkungan KPI terkait pemahaman, pencegahan, penanganan, dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasan.
7). Membuat sistem monitoring dan pelaporan yang komprehensif terhadap tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasan seksual di tempat kerja.