Bacok Maling, Dihukum atau Bebas?

Kamis 02-12-2021,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

Kasminto, 74, membacok pencuri pada 7 September 2021. Diadili di Pengadilan Negeri Demak. Jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara Senin (29/11). Warganet heboh: Membela diri dihukum? Juga, sudah tua?

-------------

Kepala Kejaksaan Negeri Demak Suhendra di konferensi pers Selasa (30/11) mengatakan:

"Kami tidak hanya perhatikan umur terdakwa. Tapi, akibat dari perbuatan yang ditimbulkan terdakwa. Luka yang ditimbulkan sangat serius. Bacokan itu membuat tulang belikat kiri korban terputus."

Dilanjut: "Kami harapkan, ini menjadi pembelajaran kita semua. Agar tidak main hakim sendiri."

Konstruksi kasus: Kasminto (dipanggil Mbah Minto) adalah penjaga empang milik Suhadak, 53, di Demak. Ia sebatang kara. Tidurnya di gubuk dekat empang itu.

Versi Mbah Minto: Sebelum malam itu, ikan di empang yang ia jaga sering dijarah. Selalu malam hari.  Ikan dicolong dengan cara disetrum. Prosesnya cepat. Maka, Mbah Minto siaga malam.

Selasa malam, 7 September 2021, datanglah terduga pencuri, pria inisial M, 30. Kedatangannya tak diketahui Mbah Minto. Tahu-tahu, M sudah di pinggir empang, siap-siap menyetrum.

Mbah Minto di tahanan Polsek Karangasem, Demak, kepada pers: ”Ia (M) di dalam air. Saya suruh mentas (naik) malah main setrum. Saya bela diri. Usai orangnya naik itu, saya mundur sampai 2 meter. Itu sampai pegangan batang jambu, jadi tidak kuat. Kalau kuat, ya saya disetrum lagi."

Dilanjut: ”Saya disetrum sama orangnya (M). Kena sarung, saya kan habis salat. Nggeblak (terjengkang) saya. Terus saya bela diri. Kalau enggak bela diri, saya mati."

Dilanjut: ”Saya bacok dua kali. Yang keras itu yang pertama, karena jengkel saya. Soalnya, satu kali dua kali itu ikannya mati semua. Terapung, besar-besar, ikan jepet, nila, sama tawes."

Maksudnya, di peristiwa sebelumnya, ikan selalu disetrum maling. Tapi, ia menyatakan tidak tahu, apakah maling sebelumnya adalah M atau bukan. Yang jelas, malam itu M.

Setelah Mbah Minto ditangkap polisi, diselidiki, lalu disidik, kronologinya beda. Versi penyidikan polisi, begini:

”Tidak ditemukan fakta adanya pembelaan diri. Karena tersangka (Mbah Minto) sengaja melukai korban dan sudah memenuhi unsur Pasal 351 KUHP,” terang Kabidhumas Polda Jateng Kombes M. Iqbal Alqudusy.

Jaksa menerangkan alur cerita lebih detail daripada polisi.

Tags :
Kategori :

Terkait