Bacok Maling, Dihukum atau Bebas?

Kamis 02-12-2021,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

Kasi Intel Kejari Demak Yulianto Aribowo mengatakan, pada Oktober 2021, pembacokan oleh Mbah Minto terjadi sebelum pencurian. Ia juga masih melukai M meski sudah minta ampun.

Jelasnya begini: "M saat itu sedang menyiapkan alat setrum. Terdakwa sudah melihat M, sudah mengetahui M datang dengan sepeda motor. Kemudian, secara langsung, terdakwa melakukan pembacokan terhadap korban. Yang mana korban pada saat itu belum melakukan pencurian."

Tentunya, kedatangan M ke empang malam hari, dengan membawa alat setrum, bisa diduga kuat, bakal menyetrum ikan di empang. Tapi, secara hukum, M belum mencuri.

Dari hasil penyidikan itulah, disimpulkan penyidik, tidak bisa diterapkan restorative justice.

Arti restorative justice: Kasus hukum, di mana para pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran pidana (tersangka dan korban) bertemu bersama untuk berdamai secara ikhlas. Jika sudah dicapai perdamaian, tidak perlu diproses hukum.

Itulah yang diperintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigid Prabowo. Sudah diterapkan di beberapa kasus. Antara lain, maling tabung gas milik pedagang kaki lima di Kwitang, Jakarta Pusat, Oktober 2021.

Tabung yang dicuri sudah dijual pencuri. Uangnya habis buat makan. Polisi menangkap pelaku. Mempertemukan pelaku dengan korban. Ternyata korban memaafkan pelaku. Mereka damai. Kasusnya ditutup. Itulah restorative justice.

Di kasus Mbah Minto, jaksa Suhendra mengatakan, penyidik sudah beberapa kali mempertemukan pelaku dengan korban. Mengupayakan restorative justive. Tapi gagal. Mbah Minto ogah minta maaf. "Masak, saya minta maaf ke maling? Ogah," katanya.

Jaksa Suhendra: "Korban yang dilukai bagaimana perasaannya. Tulang belikat kiri ini sampai putus, sementara ia juga sudah berteriak-teriak supaya diampuni."

Dilanjut: "Hal-hal yang memberatkan terdakwa, pertama, seharusnya terdakwa bisa menghardik atau menghalau si pencuri. Tidak langsung pembacokan. Cukup dengan berteriak: Awas maling..."

"Kedua, terdakwa menolak minta maaf ke korban. Sehingga restorative justice tidak mungkin diterapkan."

Diakhiri: "Kami tidak ingin masyarakat kemudian berbondong-bondong untuk main hakim sendiri. Sehingga saya khawatirkan tindakan seperti itu dianggap pembenaran. Jadi, kalau kita seperti ini, datang maling kita bisa bunuh, bisa kita bacok sampai meninggal. Nah, ini yang kita harapkan ke depan, edukasi kepada masyarakat bahwa perbuatan seperti ini salah. Kecuali ada pembelaan diri."

Kasus itu memang bisa multitafsir, multi penilaian, multi penghakiman. Tapi, masyarakat wajib menghormati putusan penegak hukum. Jika tidak, kacau. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait