Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Said Sutomo mengatakan, perubahan tarif harus dipublikasikan ke pelanggan. Harus ada pertimbangan hukum, ekonomi, willingness to pay dan ability to pay dari pelanggan.
“Mungkin orang mampu bayar tapi tidak bersedia membayar karena airnya belum sesuai standar air minum,” ujar pimpinan Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim itu.
Ia mengingatkan tugas PDAM sudah diatur dalam undang-undang hingga peraturan daerah. Perusahaan harus mendistribusikan air minum hingga ke pelanggan. Artinya, air yang keluar di keran warga wajib sesuai standar air minum yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Nyatanya, ia masih belum mendapati kewajiban itu terlaksana.
Distribusi air juga belum merata. Masih ada 80 ribu pelanggan yang masih sulit mendapat air. Bahkan ada 10 kelurahan yang tekanan airnya di bawah 1 meter. Mengalir ke bak mandi saja tidak bisa.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sudah mengatur hak dan kewajiban konsumen. Salah satu hak konsumen adalah membayar nilai tukar yang disepakati kedua pihak.
Masalahnya siapa yang mewakili pelanggan PDAM? Said mengusulkan agar DPRD Surabaya dilibatkan dalam penyusunan skema tarif baru itu. “Pembahasannya dibuka saja secara transparan biar pelanggan tidak kaget,” tegasnya. (Salman Muhiddin)