Menunggu Vonis Mati Koruptor

Rabu 08-12-2021,04:00 WIB
Editor : Yusuf M. Ridho

Belum ada koruptor Indonesia yang dieksekusi mati. Jusuf Muda Dalam divonis mati pada 8 April 1967. Ia mati di penjara, 26 Agustus 1976, akibat tetanus. Terdakwa korupsi Asabri, Heru Hidayat, pun baru dituntut mati, Senin (6/12).

Harian Disway - BELUM tahu, apakah hakim nanti mengurangi tuntutan hukuman itu atau  tidak.

Seumpama kelak hakim tidak mengurangi tuntutan, Heru akan jadi koruptor terpidana mati kedua di Indonesia.

Dikutip dari website Mahkamah Agung, Jusuf Muda Dalam (menteri urusan Bank Sentral RI, 1963–1966) didakwa jaksa atas empat kejahatan:

  1. Pemberian impor yang mengakibatkan insolvensi internasional. Lebih lanjut, merongrong kekuasaan negara atau kewibawaan pemerintah.
  2. Memberikan kredit tanpa agunan dalam kurun 1964–1966.
  3. Kepemilikan senjata api (saat itu ilegal meski bagi pejabat negara).
  4. Menikahi enam perempuan: Sutiasmi, Salamah, Jajah, Ida Djubaidah, Djufriah, dan Sari Narulita (saat itu melanggar hukum bagi pejabat negara).

Semua harta Jusuf disita negara (ada 14 item). Pada 9 September 1966, Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta menjatuhkan hukuman mati. Ia banding. Putusan itu dikuatkan pengadilan tinggi di Jakarta, 23 Desember 1966.

Jusuf kasasi. Hasilnya: ”Menghukum Jusuf Muda Dalam dengan hukuman mati,” kata majelis kasasi yang diketuai Surjadi dengan anggota Subekti dan M. Abdurrachman, 8 April 1967.

Mahkamah Agung (MA) menyatakan, merampas semua harta Jusuf untuk negara. MA berkeyakinan, Jusuf korupsi puluhan miliar rupiah (tidak disebut detail).

Hukum zaman itu tidak menyebut detail nilai kerugian negara. Hanya disebutkan puluhan miliar rupiah. Sebagai perbandingan, pada 1967 harga bensin per liter masih Rp 4.

Jusuf belum sempat dieksekusi. Sudah meninggal dengan sendirinya di Penjara Cimahi, 26 Agustus 1976, karena tetanus. Atau, setelah ia mendekam di penjara sekitar 10 tahun.

Kalau sekarang, nilai kerugian negara perkara korupsi jelas. Heru Hidayat dijerat dua kasus korupsi: Asuransi milik negara Jiwasraya, merugikan negara Rp 16,8 triliun. Juga, pencucian uang hasil korupsi.

Di kasus Jiwasraya, Heru divonis hukuman seumur hidup. Sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Yang berarti, statusnya terpidana.

Di situ Heru juga dijatuhi pidana tambahan: Membayar uang pengganti: Rp 10,72 triliun. Sesuai nilai korupsi. Yang bila tak terbayar, seluruh hartanya disita negara.

Di kasus korupsi Asabri, Heru didakwa korupsi bersama mantan Dirut Asabri Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk. Merugikan negara Rp 22,7 triliun. Heru juga didakwa mencuci uang hasil korupsi.

Di kasus Asabri, ia dituntut jaksa dengan hukuman mati. Plus membayar uang pengganti Rp 12,64 triliun.

Seumpama jumlah tuntutan uang pengganti itu disetujui hakim, kelak, total uang pengganti yang harus dibayarkan Heru kepada negara Rp 23,63 triliun. Atau sita seluruh harta.

Tags :
Kategori :

Terkait