Laporan Ojol Dicueki Polisi, Ada Tip

Jumat 14-01-2022,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

Di kasus ini, yang krusial, pengakuan Charly bahwa ada uang tip. Dari pelapor penyerobot kepada petugas. "Kelihatan tuh ia ngeluarin uang dari dompetnya, kan saya di belakangnya," kata Charly ke wartawan.

Tip bisa berdampak positif, juga bisa negatif. Positif, sebagai rasa terima kasih pelapor kepada polisi. Tapi, bisa juga jadi negatif, membuat petugas mendahulukan pemberi tip.

Apakah tip masuk unsur korupsi? Tip bukan hanya di Indonesia. Ini universal.

Dikutip dari akses digital Harvard Library milik Harvard University, Amerika Serikat, tip jadi perdebatan, apakah masuk unsur korupsi atau bukan.

Makalah ilmiah dari Harvard University (Here's a Tip: Prosocial Gratuities Are Linked to Corruption) menyebutkan hasil riset mereka tentang tip.

Di situ dibandingkan. Tip sebagai tindakan altruistik (lawan kata egoistik). Ataukah tip termasuk penyuapan (korupsi).

"Kami menemukan hubungan positif antara dua perilaku yang tampaknya tidak terkait ini, menggunakan data lintas negara arsip untuk 32 negara, dan mengendalikan PDB per kapita, ketimpangan pendapatan, dan faktor lainnya."

Risetnya detail. Dari 32 negara yang diriset, termasuk Indonesia. Yang kental dengan kebiasaan tip.

Inti riset tersebut bergantung pada waktu pemberian tip. Untuk membedakan antara suap atau bukan.

Kesimpulan Harvard: Tip yang diberikan setelah layanan adalah altruistik. Atau rasa simpati pemberi kepada orang yang diberi. Tanda terima kasih.

Tapi, tip yang diberikan sebelum layanan adalah suap. Gratifikasi. Masuk unsur korupsi.

Nah, di kasus Charly, perlu diusut, tip diberikan sebelum atau sesudah layanan?

Sebab, di kasus ini tidak disebutkan bahwa ada permintaan dari petugas. Melainkan, tip atas inisiatif pelapor penyerobot Charly.

Kendati, Polri harus terus membenahi kualitas kompetansi dan moral  SDM. Demi Polri lebih baik. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait