Di Filipina, Tanpa Vaksin Tak Boleh Naik Kendaraan Umum

Sabtu 15-01-2022,05:38 WIB
Editor : Doan Widhiandono

KEPUTUSAN pemerintah Filipina Kamis (13/1) ini cukup kontroversial. Warga yang tidak divaksin dilarang naik kendaraan umum. Aturan yang diumumkan oleh Departemen Transportasi itu akan mulai berlaku Senin (17/1). Sebelumnya, Presiden Rodrigo Duterte bahkan melarang orang yang tidak divaksin untuk keluar rumah. Yang membangkang akan ditangkap.

Berdasar aturan itu, warga harus menunjukkan bukti vaksinasi sebelum naik bus, angkutan kota, kereta, kapal, hingga pesawat di kawasan Metro Manila. Yang dikecualikan adalah orang-orang yang secara medis belum boleh divaksin. Itu pun mereka hanya boleh naik kendaraan umum untuk membeli makanan.

Hingga saat ini, hanya separo warga Filipina yang sudah divaksin. Padahal, tingkat penularan di ibu kota terus meningkat.

Menurut departemen tersebut, aturan “tanpa vaksin-tanpa angkutan’’ tersebut bersifat sementara. Dan tujuannya adalah melindungi masyarakat secara umum. ’’Jika aturan itu tidak diterapkan, itu justru membuktikan bahwa pemerintah anti orang miskin dan anti kehidupan,’’ bunyi pernyataan tersebut.

Tentu, aturan tersebut langsung diprotes oleh Amnesty International.

’’Cara keluar dari pandemi ini bukan dengan menerapkan aturan tidak proporsional atau menjatuhkan hukuman untuk orang yang tidak divaksin,’’ ucap Butch Olano dari Amnesty Internasional Filipina, seperti dikutip Agence France-Presse .

Menurutnya, aturan itu tidak adil bagi orang-orang miskin yang tidak bisa bekerja dari rumah ( work from home ). Jika diterapkan, katanya, kepercayaan masyarakat pada pemerintah akan kian drop.

Sejatinya, penularan Covid-19 di Filipina memang sedang mengkhawatirkan. Terutama karena kedatangan varian Omicron. Kemarin, angka penularan baru mencapai rekor. Yakni, 34.021 kasus anyar dalam sehari.

Oktober tahun lalu, pemerintah justru melonggarkan lockdown setelah varian Delta mencapai puncaknya. Pelonggaran itu untuk menggerakkan roda perekonomian. (Doan Widhiandono)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait