Intervensi Massa ke Mapolres Pamekasan

Jumat 04-02-2022,04:00 WIB
Editor : Yusuf M. Ridho

Krisis hukum itu: Masyarakat memaksa polisi agar seseorang dihukum atau sebaliknya. Contoh, Habib YS, 36, terduga pencabulan terhadap dua santriwati, yang ditahan Polres Pamekasan. Ratusan orang demo, minta YS dibebaskan.

Itu terjadi Selasa (1/2). Namun, aparat Polres Pamekasan mampu meredam massa. Memperingatkan, jangan ada aksi anarkistis. Jika anarkistis, ditindak tegas.

Lalu, perwakilan massa disilakan masuk ke mapolres. Diberi penjelasan detail oleh polisi. Akhirnya massa bubar pelan-pelan.

Walaupun, sebagian massa berteriak, tidak percaya terhadap perwakilan massa. Namun, karena sebagian besar massa bubar meninggalkan halaman mapolres, yang tidak percaya jadi ikut bubar.

Kasusnya sangat sederhana. Dari rilis resmi Kabidhumas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, YS penceramah agama, warga Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura.

YS diduga melakukan pencabulan pada September 2021. Terhadap dua santriwati. Diulang berkali-kali.

Lantas, korban memolisikan. Laporan nomor LP/B/488/XI/ RES.1.24/2021/ SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021. Polisi pun menyelidik.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana kepada pers mengatakan, "Setelah kami melakukan penyelidikan dan gelar perkara, memenuhi unsur, YS jadi tersangka. Korban dua santriwati anak didik yang bersangkutan. Dicabuli masing-masing dua-tiga kali.”

YS ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2022. Lalu, ditangkap di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, 31 Januari 2022. Langsung ditahan.

YS dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Esoknya, 1 Februari 2022, ratusan orang mendemo Mapolres Pamekasan.

Tapi, intervensi massa terhadap penyidikan polisi itu sudah selesai. Sudah klir. Tidak ada masalah lagi.

AKP Tommy: ”Alhamdulillah, kami sudah dibantu tokoh-tokoh dari Sampang seperti kepala desa Omben dan Pamulaan. Setelah diberikan pengertian dan pemahaman, beliau-beliau (warga) memahami dan memercayakan kasus kepada kami.”

Tapi, mengapa itu terjadi? Dan, sering. Intervensi masyarakat terhadap proses peradilan pidana. Baik tekanan massa agar seorang tersangka dibebaskan. Atau sebaliknya. Massa mendorong polisi agar seseorang dihukum.

Tags :
Kategori :

Terkait