Pengguna aplikasi judi Binomo saling memolisikan. Maru Nazara yang mengaku rugi Rp 540 juta melaporkan Binomo ke Bareskrim Polri Kamis (3/2). Influencer Binomo, Indra Kenz, melaporkan Maru, pencemaran nama baik.
LEBIH rumit lagi, pemerintah sudah menyatakan bahwa Binomo ilegal.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana kepada pers, Selasa (25/1), mengatakan: ”Binary Option (Binomo) adalah kegiatan yang dilarang sesuai UU PBK No 10 Tahun 2011. Artinya ilegal.”
Pastinya polisi bekerja ekstra keras mengurai laporan polisi dari warga masyarakat itu. Kedua pihak yang melapor, terkait aplikasi judi ilegal.
Di satu sisi, pemain judi Binomo, Maru Nazara, memolisikan Binomo karena ia kalah Rp 540 juta. Di sisi lain, influencer Binomo, Indra Kenz, bersikukuh bahwa Binomo bukan judi. Dan, Indra merasa dicemarkan nama baiknya oleh Maru. Akan memolisikan Maru.
Maru ketika melaporkan Binomo ke Bareskrim Polri sekaligus melaporkan sejumlah afiliator alias infuencer Binomo. Karena merasa ditipu.
Di laporan, ada delapan korban yang rugi (kalah) Rp 2,4 miliar. Pelaporan teregistrasi nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.
Dalam perkara itu, Binomo dituduh melanggar Pasal 27 ayat 2 UU ITE tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong, dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 tentang Penipuan. Juga, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Siapakah Maru Nazara? Ia memposting video YouTube durasi 19 menit. Mengaku rugi Rp 540 juta korban Binomo.
Maru juga menyebutkan para korban Binomo yang merugi nilainya beragam. Dari jutaan sampai miliaran rupiah. Para korban sampai menjual aset, keluarga berantakan, menggila, hingga bunuh diri.
Sebaliknya, Indra dijuluki crazy rich asal Medan. Broker juga afiliator Binomo. Yang menegaskan bahwa Binomo bukan perjudian. Melainkan trading (perdagangan).
Maka, Indra mengaku dirugikan. Sebab, dituduh melakukan penipuan terkait Binomo.
Indra kepada pers, Senin (7/2), mengatakan: "Saya dirugikan. Karena dianggap mempromosikan sesuatu yang berbau judi. Padahal, Binary Option tidak masuk kategori 303, sebenarnya bukan judi. Cuma kan isu-isu yang beredar saya ini mempromosikan judi, itu kan tidak benar."
Yang dimaksud ”kategori 303” adalah Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Di ayat 1 C, berbunyi:
"Barang siapa, menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi. Diancam hukuman penjara paling lama sepuluh tahun."