Nurhayati di Bal-balan Korupsi Desa Citemu

Selasa 01-03-2022,04:00 WIB
Editor : Yusuf M. Ridho

"Perbuatan Nurhayati melawan hukum. Karena memperkaya tersangka Supriyadi. Dari dasar itu, penyidik menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Lalu, berkas kami kirim ke kejaksaan. Hasilnya, berkas dinyatakan P-21 atau lengkap oleh kejaksaan."

Berarti, pihak kejaksaan yang mendorong penyidik polisi agar Nurhayati jadi tersangka?

Ternyata, kata Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon Hutamrin kepada pers, 18 Februari 2022, bukan jaksa yang mendorong Nurhayati jadi tersangka. Bukan begitu.

Hutamrin menjelaskan, 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose perkara itu. Hasilnya, antara kejaksaan dan kepolisian menyimpulkan harus ada pendalaman. Penyidikan dilanjutkan.

Pada 2 Desember 2021 ekspose lagi. Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dari polres, menyatakan, Nurhayati tersangka.

Hutamrin: "Gitu. Jadi bukan jaksa penuntut atau Kajari, yang memerintahkan agar Nurhayati dijadikan tersangka."

Apa pun, Nurhayati kecewa. Dia menyebarkan kronologi kasus itu ke medsos. Bentuk video berdurasi 2 menit 51 detik. 

Nurhayati: "Saya pelapor korupsi, kok malah saya jadi tersangka korupsi. Bagaimana, sih?" katanya di video, yang kemudian viral.

Tak cukup di situ. Nurhayati bersama kuasa hukum membuat surat laporan ke Menko Polhukam Mahfud MD. Sebab, Mahfud terkenal ikhlas bela rakyat. Surat dikirim Rabu, 23 Februari 2022.

Tahu-tahu, status tersangka Nurhayati dibatalkan. Sesuai penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di atas.

Mahfud via Twitter, Minggu, 27 Februari 2022, menulis: "Insyaallah status tersangka (Nurhayati) tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya." Mahfud meminta, Nurhayati tidak perlu lagi datang ke kantor Menko Polhukam.

Sebelumnya: Saat berkas perkara berproses, pihak Polres Cirebon mengatakan bahwa Nurhayati bukan pelapor kasus ini. Pelapornya pihak BPD Citemu.

Tampak membingungkan. Rumit.

Ketua BPD Lukman Nurhakim menanggapi: "Kata polisi itu, betul. Tapi, awalnya Bu Nurhayati melapor ke BPD. Aturannya, BPD menampung aspirasi masyarakat maupun perangkat desa. Kemudian, BPD melapor ke Polres Cirebon."

Meski ada ”bal-balan” saling-silang antara kepolisian-kejaksaan di sini, belum diketahui, adakah unsur kesengajaan atau tidak.

Adagium hukum mengatakan: In dubio pro reo. ”Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”

Tags :
Kategori :

Terkait