Atur Skor Pesanan Bandar Judi

Selasa 01-03-2022,04:00 WIB
Editor : Noor Arief Prasetyo

KOMISI Disiplin Asosiasi Provinsi (Komdis Asprov) PSSI Jatim melaporkan lima orang ke Polda Jatim. Mereka diduga terlibat pengaturan skor di Liga 3 di provinsi tersebut. Mereka berusaha memberikan suap saat pertandingan NZR Sumbersari lawan Gresik Putra FC.

Dari lima nama tersebut, baru tiga orang yang memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Mereka adalah Dimas Yopi Perwira Nusa, Imam, dan Ferry Afrianto. Kamis, 24 Februari 2022, ketiganya datang untuk diperiksa.

”Dari hasil pemeriksaan, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp kemarin (28/2).

Sementara itu, dua orang terlapor lainnya, yakni Bambang Suryo dan Heri Pras, akan dipanggil kembali pada Rabu (2/3). ”Rencananya kami memanggil lagi dua orang tersebut,” tambahnya.

Lima orang itu dilaporkan ke Polda Jatim pada 22 November 2021. Laporan itu diberikan beserta beberapa bukti yang dimiliki Komdis Asprov PSSI Jatim. Bukti itu, antara lain, alat rekam, tangkapan layar dari percakapan di pesan singkat WhatsApp, foto, dan beberapa saksi.

Berdasar temuan dari organisasi tersebut, pengaturan skor itu untuk kepentingan judi online.

Namun, sebelum memberikan laporan tersebut, beberapa hari sebelumnya, organisasi itu juga memberikan sanksi berat kepada beberapa orang yang terlibat. Dimas diberi hukuman denda sebesar Rp 100 juta serta larangan beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun.

Sebab, ia adalah aktor utama yang melakukan percobaan suap itu. Ia mencoba memberikan tawaran uang dengan nominal Rp 70 juta sampai Rp 100 juta. Tujuannya, klub bola Gresik Putra mengalah kepada tim NZR Sumbersari.

Dimas dinilai melanggar Pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI. Komdis Asprov PSSI Jatim juga menghukum dua pemain Gresik Putra. Yakni, Andy Cahya dan Hendra Putra Satria. Juga, kit man tim sepak bola tersebut, Desly Galang Ramadani.

Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan. Dengan masa percobaan selama 24 bulan. Sementara itu, Ferry Afrianto, mantan pemain Persela Lamongan, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola. Juga, denda Rp 50 Juta.

Andy Cahya, Hendra Putra Satria, dan Desky Galang Ramadani terbukti bersalah lantaran melanggar pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI. Khusus untuk Bambang Suryo, yang juga diduga terlibat dalam perkara suap itu, Komdis PSSI menyerahkannya kepada kepolisian.

Sebab, ia bukan lagi bagian dari football family. Pada 2018, ia dihukum PSSI Jatim. Ia dilarang berkecimpung di sepak bola seumur hidup. Keputusan itu sudah diatur dalam surat keputusan nomor 024/L3/SK/KD-PSSI/XII/2018. (Michael Fredy Yacob)

Tags :
Kategori :

Terkait