18.854,8 Gram Ganja dan 338 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan

Sabtu 18-06-2022,04:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Barang bukti narkotika dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur. Ada dua jenis. Ganja dengan berat 18.854,8 gram dan sabu-sabu seberat 338 gram. Barang haram itu hasil pengungkapan selama April dan Mei 2022. 

”Sabu-sabu dan ganja ini merupakan barang bukti hasil sitaan dari delapan tersangka. Mereka ditangkap di lima tempat berbeda,” kata Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Aris Purnomo saat pemusnahan, Jumat, 17 Juni 2022.

Dipaparkan, semua sabu-sabu didapatkan dari tiga pelaku. Pertama, didapat dari pelaku berinisial AF. Ia ditangkap 28 Mei 2022 di Kantor Pos Kalibaru, Banyuwangi. Dari tangan pelaku, disita 146 gram. Namun, yang dimusnahkan 136 gram. ”Sisanya sebanyak 10 gram disisihkan untuk dilakukan pemeriksaan di Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya,” ucapnya. 

Selanjutnya, pria berinisial AW dan MA diamankan secara bersamaan pada 2 Juni lalu. Perjalanan mereka dihentikan petugas di pintu tol 2 Sidoarjo. Sebanyak 212 gram sabu-sabu disita dari tangan kedua pelaku itu. Sementara itu, lebih dari 18 kilogram ganja diambil dari lima pelaku. Di antaranya, pria berinisial TP dan RF yang diamankan pada 18 April 2022, pukul 11.30, di Dusun Junwangi, Krian, Sidoarjo.

Petugas BNNP Jatim merampas dua bungkus ganja. Setiap bungkusan itu seberat 989,05 gram dan 1,01 kilogram. ”Kami hanya sisihkan 2,26 gram untuk diperiksa di labfor. Sisanya kami musnahkan hari ini (kemarin),” ungkapnya.


Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol M Aris Purnomo memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ganja ketika digelar ungkap kasus di kantor BNNP Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 17 Juni 20-Julian Romadhon-

Lalu, pada 7 Mei, petugas kembali menangkap pelaku berinisial YG yang menguasai sekitar 1,9 kilogram ganja. Narkotika itu dibagi menjadi empat paket. Dengan berat masing-masing 493 gram, 512 gram, 471 gram, dan 505 gram. 

Pelaku terakhir yang kedapatan membawa ganja adalah HG dan AH. Dua pelaku itu ditangkap seminggu setelah penangkapan YG. Pukul 13.10 keduanya diamankan di dua lokasi. Pertama, di Kantor J&T Cabang Thamrin di Jalan Husni Thamrin, Klojen, Kota Malang. Lalu, di Lapangan Bandulan, Jalan Bandulan VIII, Sukun, Kota Malang. 

Dari dua pelaku itu, petugas BNNP Jatim menyita ganja paling banyak. Yakni, 14,9 kilogram. ”Hanya 75 gram ganja yang kami sisihkan untuk kepentingan penelitian di labfor,” ucapnya.

Peredaran semua barang terlarang itu terungkap dari hasil kolaborasi antara BNNP Jatim dan BNN di kabupaten dan kota. Juga, kerja sama dengan beberapa bidang terkait. ”Keberhasilan ini bukan hanya berkat BNN, tapi berkat sinergi yang kuat di antara kita. Oleh karena itu, komunikasi, kolaborasi, dan sinergi dapat terus terjalin secara terstruktur demi memerangi peredaran gelap narkotika di Indonesia, khususnya Jatim,” tegasnya. (*)

 

Kategori :