20 Tahun Buron Kejaksaan, Pensiunan PNS Batu Ditangkap di Kebun Pisang

Sabtu 25-06-2022,04:00 WIB
Reporter : Michael Fredy Yacob
Editor : Noor Arief Prasetyo

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Budiono Iksan sudah beberapa tahun terakhir tidak lagi bertugas sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Setiap hari kesibukannya hanya pergi ke kebun. Bercocok tanam di sana. Tanpa ia sadari, kegiatan itu sudah dipantau tim gabungan pemburu buron (tabur) selama sebulan terakhir.

Tim itu terdiri atas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Ternyata, pria 68 tahun itu merupakan buron kejaksaan yang telah dicari selama 20 tahun terakhir. Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan Budiono secara sah dan meyakinkan bersalah.

Pria kelahiran Bandung itu telah melakukan tindak pidana kasus korupsi penyimpangan proses kenaikan pangkat dan pengangkatan dalam jabatan struktural PNS di Pemkot Batu pada 2002. Ketika itu ia menjabat Pj Kabag Kepegawaian Sekda Kota Batu.

”Kami menangkap terpidana Budiono Iksan di kebun pisang sekitar Jalan Godean Km 8, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Kamis, 23 Juni 2022, pukul 11.30,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, Jumat, 24 Juni 2022. Setelah ditangkap, Budiono langsung dibawa ke Kejari Batu.

Sebelum penangkapan, sebenarnya Budiono sudah sempat dipanggil jaksa penuntut umum (JPU). Tapi, ia tidak mengindahkan panggilan tersebut. Panggilan itu untuk melaksanakan putusan MA No 1722 K/Pid.Sus/2014.

Dalam putusan MA, Budiono dinilai telah merugikan negara lebih dari Rp 1,3 miliar. Karena itu, ia dihukum penjara selama lima tahun dan denda Rp 200 juta. Jika ia tidak bisa membayar, denda itu akan diganti dengan kurungan tambahan selama enam bulan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo menambahkan, dalam beraksi, Budiono bekerja sama dengan Herry Satmoko. Namun, terpidana Herry sudah terlebih dahulu ditangkap. Ia sudah menjalani hukuman sekitar lima tahun.

”Budiono ini memang sudah lama dicari. Untung saja bisa diamankan. Kami amankan saat terpidana itu sedang berkebun di ladangnya,” katanya. Keduanya sengaja melakukan rekayasa dalam kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS Kota Batu.

Cara yang mereka lakukan ialah menarik mundur (antidate), TMT (terhitung mulai tanggal) pangkat atau golongan terakhir. ”Jadi, keduanya itu memalsukan dan merekayasa beberapa surat penting sebagai bahan kelengkapan maupun kenaikan pangkat PNS,” tuturnya.

DPO sudah dibawa ke Rumah Tahanan Lowokwaru, Kota Malang, dan bakal menjalani hukuman sekitar lima tahun penjara. ”Sebelum kami memasukkan terpidana itu, terlebih dahulu kami periksa kesehatannya. Serta, akan menjalani karantina terlebih dahulu,” ucapnya.

Di hari yang sama, tim tabur juga menangkap Panca Sambodo Suwardi. Ia juga dihukum lima tahun penjara. Denda Rp 200 juta subsider setahun penjara. Juga, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti Rp 52 juta.

Jika tidak dibayarkan, uang pengganti itu akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama dua tahun enam bulan. Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku penyusunan profil daerah di Badan Perencanaan Daerah Kota Batu tahun anggaran 2016. (*)

Kategori :