Tim Satgas SIRI Amankan DPO Korupsi Musafak Khoirudin di Surabaya

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Korupsi Musafak Khoirudin di Surabaya

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi, Musafak Khoirudin (dlilingkari), di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, pada Selasa, 23 September 2025.-Kejagung RI-

HARIAN DISWAY – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi, Musafak Khoirudin, di Jalan Raya Gubeng, Surabaya, pada Selasa, 23 September 2025.

Musafak, pria berusia 44 tahun asal Ngawi, Jawa Tengah, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia sebelumnya terbukti bersalah dalam kasus korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Ngawi pada 2011, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung RI.

Dalam putusan tersebut, Musafak dijatuhi hukuman satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp30 juta subsidair tiga bulan penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penangkapan ini.

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejari Semarang

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap Buron DPO Kejati Kalimantan Barat

“Terpidana Musafak Khoirudin adalah buronan ke-123 yang berhasil diamankan Tim Satgas SIRI. Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu, 24 September 2025.

Anang menegaskan, keberhasilan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara korupsi hingga ke tahap eksekusi.

“Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Kami juga mengimbau kepada para DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan,” tegasnya.

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejati Maluku, Kasus Dugaan Korupsi Rp 31 Miliar

Setelah ditangkap, Musafak dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai putusan pengadilan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: