Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejari Semarang

Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejari Semarang

Tim SIRI Kejagung berhasil menangkap DPO asal Kejari Semarang (orang dengan jaket tahanan di tenngah), tersangka penggelapan dalam jabatan pada kasus PT Eka Prima Graha-Puspenkum Kejagung-

JAKARTA, HARIAN DISWAY -- Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (SIRI Kejagung) berhasil menangkap buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Penangkapan dilakukan di Jl. Rasamala Utara III Nomor 166, Srondol Wetan, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 19 September 2025.

BACA JUGA:Anggota DPRD Wakatobi DPO Pembunuhan: Hasil Kemarahan Rakyat

Identitas buronan tersebut yakni:

Nama/Inisial : Elisabeth Riski Dwi Pantiani

Tempat lahir : Semarang

Usia/Tanggal lahir : 39 Tahun/12 Oktober 1985

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Kristen

Pekerjaan         : Mantan Karyawan PT Eka Prima Graha

Alamat : Jl. Perintis Kemerdekaan H-4, RT 01/03, Srondol Kulon, Banyumanik. Semarang, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap Buron DPO Kejati Kalimantan Barat

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejati Semarang, Kasus Perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung